HomeLAW AND CRIMINALPenyelundupan 1 Juta Batang Rokok dari China Digagalkan Bea Cukai Makassar

Penyelundupan 1 Juta Batang Rokok dari China Digagalkan Bea Cukai Makassar

INDONESIANupdate.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok. Rokok tersebut berasal dari Cina.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagesl) Nugroho Wahyu Widodo mengatakan jumlah rokok yang disita mencapai jutaan batang. Rokok bermerek Hongshuangxi dan Jinyexiang ini disita karena tak memiliki pita cukai. 

“Jumlahnya mencapai 1.099.800 batang rokok asal China,” ungkap Nugroho Wahyu Widodo dalam sesi konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Selasa (22/3/2022).

Ia menjelaskan setiap rokok yang legal semua dilengkapi pita cukai asli. Sementara rokok asal China ini tak memilikinya sama sekali dengan pita cukai yang resmi. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono menjelaskan. Kejadian ini bermula dari laporan intelejen pada pekan lalu yang melaporkan adanya aksi penyelundupan.

Berdasarkan informasi Intelijen, Tim P2 KPPBC TMP B Makassar menemukan pengiriman rokok ilegal dari Jakarta. Rokok tersebut dimuat dalam kapal ro-ro KM DHARMA RUCITRA VII asal Surabaya yang tiba di Pelabuhan Barru pada 11 Maret 2022. 

Barulah pada tanggal 12 Maret 2022, tim melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang. Bongkar muaturun yang dilakukan yakni dilakukan di perusahaan jasa ekspedisi di sekitar Jalan Doktor Insinyur Sutami. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi, ditemukan total 110 karton rokok asal China. Kedua jenis rokok tersebut rencananya dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah dan Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Jadi total 110 karton yang kami temukan. Terdiri dari 90 karton tegahan kemudian statusnya menjadi penyelidikan. Dan sebanyak 20 karton tegahan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya. 

yang Berdasarkan tercantum dalam dokumen surat jalan, didapatkan informasi pengirim berinisial M yang dikirim dari Jakarta. Sementara sang penerima, berasal dari Lembo, Morowali dengan pemilik inisial T. 

“Kami juga menangkap satu orang yang simpan sebagai kurir yang merupakan lelaki berinisial C (42),” imbuhnya. 

Pelaku peredaran BKC HT secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pada Pasal 54 dijelaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekatkan pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Ben)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

BACA JUGA