Mengaku Direktur Baru PT. CLM, ZA Diusir Karyawan

203

INDONESIANUPDATE.ID | Konflik atas buntut dari kepemilikan saham PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) terus berlanjut. ZA yang mengaku sebagai direktur perusahaan tambang tersebut diusir saat mendatangi kantor yang terletak di Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sabtu (5/11/2022).

Saat pengusiran tesebut ZA datang tidak sendiri. Ia bersama rombongan. Kedatangan lelaki yang akrab disapa Zainal itu untuk bersilaturahmi. Namun secara sepihak dalam pertemuan tersebut Zainal mengumpulkan para karyawan yang tengah bekerja. Ia memperkenalkan diri sebagai direktur PT. CLM yang baru. Ia juga menunjukkan akte yang dianggapnya sah sebagai pemilik baru perusahaan tersebut.

Aksinya itu mengundang kekesalan para karyawan. Kepala Teknis Tambang PT.CLM, Achamd Sobri naik pitam. Ia terlibat adu argumen dengan Zainal. Hingga akhirnya Zainal Abidin bersama rombongan diusir dari kantor PT.CLM.

Sobri menilai kedatangan Zainal dan rombongan adalah bentuk kesewenang-wenangan dan sepihak tanpa izin dari pihak PT.CLM. Apalagi tiba-tiba mengumpulkan karyawan yang tengah bekerja.

“Sebagai KTT di PT. CLM ini memiliki kewenangan mengatur perijinan di sini. Kami terbuka untuk menerima semua orang yang mau hadir. Tapi kami juga punya aturan. Orang yang datang tidak boleh semena-mena. Apalagi sampai saat ini saya belum menerima adanya informasi resmi terkait pergantian manajemen baru,” tegas Sobri.

Kedatangan Zainal menurut Sobri menganggu konsentrasi karyawan dalam bekerja. Meski begitu ia juga mengakui secara umum aktivitas tambang tetap berjaan seperti biasa.

“Secara moril karyawan terganggu. Tapi, kalau dibiarkan konstentrasi karyawan bisa terganggu sehingga bisa tidak fokus dalam bekerja,” tambah Sobri.

Peristiwa tersebut terjadi merupakan buntut dari sengketa kepemilikan saham PT. CLM yang melibatkan dua kubu yakni, Helmut Hermawan Drektur PT. CLM dan Zainal Abidinsyah yang mengaku sebagai direktur manajemen baru.

Zainal yang berbekal akte notaris tertanggal 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 mengaku sebagai pemilik PT.CLM. Namun belakangan diketahui akta yang dijadikan dasar pijakan itu ilegal.

Sebelumnya, pihak Helmut sudah berkirim surat keberatan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM atas akta yang dibuat oleh notaris Octaviana Anggraeni. Helmut bahkan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkannya.

Helmut Hermawan lalu angkat bicara terkait kedatangan Zainal ke kantor PT.CLM. Ia menegaskan telah mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri.

“Kami bahkan sudah membuat laporan polisi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk tindakan melawan hukum. Antara lain memberi keterangan palsu pada akta otentik. Senjata mereka adalah surat Dirjen AHU tertanggal 31 Oktober 2022. Kami sudah membuat surat keberatan kepada Dirjen AHU atas surat tersebut. Seharusnya semua pihak menunggu proses perdata yang tengah bergulir. Bukan datang ke kantor kami dan berlagak seperti dirut dan pemilik perusahaan,” cetus Helmut.(ca)