Mafia Tanah Berulah, Ini Kata Kepala BPN Makassar

218

INDONESIANupdate.id | SEBUAH Lahan di Maccini Sombala Makassar tak jauh dari Wihara dan Danau Tanjung Bunga diklaim seseorang. Diduga mafia tanah bermain.

Sebidang tanah tersebut diklaim oleh Jo Tang. Padahal lahan tersebut milik keluarga Nurhayana, Budianto P, Hartono P, Hoberto P dan Cecep.

Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Makassar Yan Septedyas menegaskan tidak akan mentolerir ulah para mafia tanah di Makassar.

“Kalau memang ada indikasi mafia tanah di Makassar, kami bersama aparat kepolisian akan melakukan langkah tegas untuk melawannya,” tegas Yan, Senin (7/3/2022).

Yan menegaskan hal itu menyusul munculnya sejumlah sertifikat ganda. Salah satu contoh lahan di Maccini Sombala Makassar tak jauh dari Wihara dan Danau Tanjung Bunga. Tiba-tiba diklaim oleh Jo Tang.

Klaim kepemilikan ini terungkap, setelah pemilik lahan ingin mengajukan permohonan pemetaan lahan untuk proses pemhuatan sertifikat. Ternyata lahan diinformasikan telah terdaftar atas nama Jo Tang.

Menanggapi hal itu, Yan berjanji akan meneliti secara cermat persoalan tersebut. Dia mengaku belum mengetahui persis duduk perkaranya.

“Kita akan meneliti secara rinci kedudukan tanah tersebut Juga menunggu laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik lahan Roberto Pammu yang mewakili keluarga telah melayangkan surat permohonan mediasi ke Kepala BPN Makassar. Dalam surat tersebut, pemilik lahan menyebutkan sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 872/Maccini Sombala. Namun di atas lahan yang sama terdaftar juga hak milik dengan nomor Identifikasi Bidang (NIB) 03092.

Nama Jo Tang memang terbilang cukup populer ketika berbicara tentang konflik lahan di Makassar. Iya juga disebut tengah berseteru dengan Idris Manggabarani terkait lahan di jalan Pettarani Makassar.

Persoalan ini sebenarnya telah sampai ke meja hijau. Di setiap tahapan mulai Pengadilan Negeri (PN) hingga Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan Idris Manggabarani.

Ironisnya, ketika Idris Manggabari bermohon untuk mengeksesuki lahan tersebut, pihak pengadilan tidak mampu memenuhinya. Bahkan persoalan sengketa tersebut dibawa Jo Tang masuk ke ranah pidana.

Dikonfirmasi, Idris Manggabarani mengaku heran dengan kondisi ini.

“Kami sudah memenangkan perkara. Bahkan sertifikat palsu tersebut sudah dimatikan pengadilan. Tapi anehnya, kami tidak bisa mengeksekusinya. Pengadilan tidak berani. Ada apa dengan kepastian hukum di negeri ini,” cetus adik kandung mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Yusuf Manggabarani.

Jo Tang saat dikonfirmasi terkait lahan di Maccini Sombala mengelak dan mengatakan tidak tahu semua itu. Dia bahkan bertanya tanah yang mana?

“Tanah yang mana di Maccini Sombala? Di mana itu? Saya tidak tahu, Saya tidak tahu”, katanya sambil langsung menutup sambungan telepon.

Persoalan mafia tanah memang telah mengemuka di Makassar. Hampir tiap hari jadi konsumsi pemberitaan di berbagai media. Pemerintah pusat bahkan mengatakan banyak lahan milik negara dan swasta diserobot oleh oknum yang diduga menjadi bagian dari jaringan mafia tanah. (syah)