Keluarga M Tawing Akan Laporkan Penyebar Hoax dengan Dugaan Pelanggaran UU ITE

165
Sri Syahril

INDONESIANUPDATE.ID | Keluarga dan kerabat M Tawing yang dituduh  menabrak pengendara motor di Jl. Kerung-kerung pada Jumat (21/7/2023) akan melaporkan sejumlah oknum ke pihak kepolisian karena diduga ada oknum yang dengan sadar menyebar fitnah. Oknum yang dimaksud adalah Zulfikar S. Dharma dkk.

Zulfikar Dharma dkk akan dilaporkan karena menyebut Tawing dan kawan-kawan sengaja melakukan skenario untuk  mengaburkan fakta sebenarnya terkait status lakalantas. Tawing juga dituding melaporkan kasus ini sebagai kecelakaan tunggal.

Sejumlah lembaga dan organisasi masyarakat (ormas), aliansi masyarakat serta lembaga tempat M Tawing berada dalam struktur organisasi akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menebar fitnah dan memvonis bersalah.

Sri Syahril, salah satu kerabat M Tawing menyebut fitnah yang disebar oleh Zulfikar dkk dan dikutip oleh media salah satunya menyebut Tawing  dan kawan-kawan seolah-olah dengan sengaja memunculkan skenario bahwa adiknya tidak pakai helm, balap-balapan kemudian jatuh sendiri.

‘’Termasuk adanya kata ‘BIADAB’ yang dinarasikan dalam rilis tersebut. Ini ungkapan yang terlalu berlebihan dan emosional yang dengan sengaja memprovokasi masayarakt seolah-olah orang yang dituduh tidak tahu adat dan sopan santun. Narasi ini kemudian dikutip oleh media tanpa konfirmasi,” cetus Sri Syahril.

“Oleh karena itu, kami segera akan melaporkan oknum-oknum yang menebar fitnah kepada keluarga kami. Kami berharap polisi bisa menangkap oknum yang menyebar fitnah lewat rilis yang diposting di media sosial dengan narasi-narasi yang sangat tidak pantas dan berbau provokatif,’’  tambah salah satu wartawan senior di kota Makassar, ini.

Ketua salah satu organisasi wartawan ini menegaskan, setelah pihaknya melaporkan oknum penebar fitnah, Sri dan koleganya memberi waktu 1×24 jam kepada aparat kepolisian untuk menangkap pelaku yang diduga melanggar UU ITE.

‘’Kami harap setelah kami melapor pelaku bisa diamankan dan ditangkap dalam tempo 1 x 24 jam. Jika tidak, kami yang akan mencari dan mengamankan mereka untuk diserahkan ke polisi,” tegasnya.

ILUSTRASI