INDONESIANUPDATE.ID, MAKASSAR | Polrestabes Makassar menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 13,3 kilogram (kg). delapan orang tersangka diamankan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan pengungkapan ini hasil laporan masyarakat sejak Juli- Agustus 2025. “Total ada delapan tersangka. Enam di antaranya tersangka awal. Kemudian dilakukan pengembangan. Dua lainnya ditangkap dengan barang bukti yang cukup besar,” jelas Arya, Jumat, 22 Agustus 2025.
Kedelapan pelaku merupakan jaringan internasional. Dalam operasinya, sabu dipesan melalui aplikasi online. Kemudian dikirimkan ke beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya di Kota Makassar.
“Kurir narkotika dari sindikat jaringan internasional ini beroperasi di wilayah Indonesia. Dari luar (negeri) masuk di beberapa wilayah Indonesia. Termasuk ke Makassar. Sistem kerjanya secara online melalui aplikasi,” ungkap Arya Perdana.
Disebjutkan Arya, ada aplikasi khusus antara pembeli dan pengedar untuk memulai transaksi. Operator di aplikasi akan menentukan lokasi kepada calon pembeli.
“Para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah di sebutkan. Sudah ada perintah dari operator. Sekarag sistemnya tidak face to face lagi, tapi online,” jelas Arya Perdana.
Dalam pengungkapan selama Juli-Agustus, ada 13,3 kg sabu yang disita.
“Untuk tafsiran barang bukti sabu 13,3 kg ini nilai sekitar Rp18 miliar,” ujar Arya.
Para pelaku terancam Pasal 114 dan 112, serta pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Arya.(asriel)