Walikota Makassar dan PERADI Sinergi Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kecil

25
Walikota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan Ketua DPC PERADI Makassar, Jamil Misbach.(DOK)

INDONESIANUPDATE,ID MAKASSAR | Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Rabu (19/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Munafri menyoroti peran penting PERADI dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat kecil yang kerap menghadapi ketidakadilan.

“Pemerintah sebagai regulator, PERADI bagian yang mengurusi masyarakat kecil. Sebagai lembaga yang tetap berjalan dengan bisnisnya, tetapi separuhnya bisa untuk masyarakat kecil yang tertindas,” ujar Munafri.

Permasalahan mafia tanah menjadi salah satu isu serius di Makassar. Banyak warga kesulitan mendapatkan pendampingan hukum yang benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Di Makassar ini permasalahan mafia tanah luar biasa. Tidak ada yang bisa mendampingi. Kadang yang mendampingi ternyata bagian dari mafia itu sendiri. Kalau bersama PERADI ini bisa berjalan,’’ tambahnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menaruh perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak, terutama dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

“Di bagian perempuan, ada perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Ini sangat tinggi, termasuk kekerasan seksual. Kami ingin PERADI punya bagian dalam pendampingan hukum,” ungkapnya.

Ketua DPC PERADI Makassar, Jamil Misbach, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendukung program pemerintahan, khususnya dalam memberikan akses hukum yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa advokat di bawah naungan PERADI diwajibkan menyisihkan waktu mereka untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada warga yang kurang mampu.

“PERADI akan mendukung program dan mengawal pemerintahan agar sukses,” kata Jamil.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, PERADI juga memiliki program bantuan hukum pro bono. Advokat wajib memberikan layanan hukum tanpa bayaran selama 50 jam bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kita punya bantuan hukum cuma-cuma. Advokat tidak boleh dibayar. Mereka sisihkan waktu 50 jam wajib untuk masyarakat yang kurang mampu,” katanya.

Jamil menjelaskan bahwa advokat muda yang tergabung dalam organisasi tersebut aktif menangani berbagai kasus, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pelecehan seksual.

“Selain probono, kami juga menangani kasus perempuan dan anak. Ada pendampingan yang dilakukan advokat muda. Alhamdulillah, sampai hari ini sudah luar biasa yang ditangani lewat probono,” pungkasnya.

Selain membahas isu perlindungan hukum terhadap masyarakat rentan, pada pertemuan ini DPC PERADI Kota Makassar juga mengundang Munafri secara resmi agar dapat hadir dan memberi sambutan pada Musyawarah Cabang DPC PERADI Kota Makassar 28 April 2025 di Hotel Dalton.(*)