Kemenpora Kecolongan, Perbati tak Punya Legalitas Sebagai Cabor Tinju Resmi  

18

Usai masa jabatan Reza Ali, kepemimpinan Pengurus Pusat PERTINA diamanahkan kepada seorang perwita tinggi (Pati) dari Keolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Johni Asadoma, seorang atlet tinju berprestasi di masanya. Johni yang saat ini menjabat Wakil Gubernur NTT atlet tinju Indonesia yang pernah tanpil di Olimpiade 1984 Los Angeles, Amerika Serikat.

Berikutnya, Kembali ke Pati TNI, Mayjen TNI (Purn) Komaruddin Simanjuntak. Terakhir Dr. Hillary Brigitta Lasut, SH, LLM. Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat ini terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) PERTINA pada 2 Agustus 2025 dan menjadi perempuan pertama memimpin PERTINA.

Ironis memang. Meski pengurus Perbati tahu PERTINA adalah satu-satunya induk olahraga tinju yang diakui oleh pemerintah Indonesia, namun berbagai macam cara mereka lakukan demi mendapatkan pengakuan. Yang lebih iornis karena Kementrian Pemuda dan Olahraga kecolongan karena percaya begitu saja tanpa melakukan koordinasi dengan mitra kerjnya yakni Pengurus Pusat Komite Oleh Nasional Indonesia (PP KONI).

Kehadiran organsiasi ini bukannya menambah presatsi. Justeru sebaliknya mengadudomba insan tinju tanah air yang berdampak pada pembinaan dan prestasi tinju di negeri ini. Apalagi organsiasi ini ternyata tidak punya legalitas yang sah sebagai cabor resmi.

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan gugatan Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (13/4/2026)

Pada sidang tersebut tim kuasa hukum Menpora tidak mampu memperlihatkan legalitas yang sah sebagai sebuah organisasi cabor tinju.

‘Dualisme’ cabor ini tak mampu diselesaikan oleh Menpora. Malah Erick Thohir makin memperparah kondisi dengan memberi karpet merah kepada pengurus cabor ilegal ini. Sementara di sisi lain KONI Pusat dengan tegas menyatakan organisasi cabor tinju selain PERTINA adalah ilegal.

“Inilah salah satu dasar kenapa Pengprov PERTINA NTT yang didukung penuh oleh Pengurus Pusat PERTINA yang dikomandoi Dr. Hillary Brigitta Lasut, SH, LLM mengambil langkah tegas membawa masalah ini ke meja hijau dengan menggugat Menpora,” ungkap Ketua Pengprov PERTINA NTT DR. Samuel Haning, SH, MH usai persidangan di Jakarta, Senin siang.

Pertandingan Kejurnas Tinju Sulteng 2025.(FOTO: SRI/HUMAS PP PERTINA)