Menurut Helmut, pihaknya sedang melakukan upaya hukum bak secara perdata dan pidana. Ia ingin membuktikan bahwa perubahan manajemen PT CLM menyalahi aturan.
Maka dari itu, Helmut meminta aparat penegak hukum maupun Pemkab Luwu Timur bisa menyelesaikan kisruh PT CLM dengan seadil-adilnya.
“Saya meminta seluruh karyawan dan sub kontrakror yang jumlahnya ribuan bisa kembali bekerja dengan baik,” harap Helmut.
Sebelumnya, pihak CLM dari kelompok Zainal Abidinsyah meminta karyawan yang menolak pergantian manajemen perusahaan untuk mengundurkan diri. “Pergantian suatu pengurusan di perusahaan adalah hal yang biasa. Tidak usah ada keributan di sini,” kata Zainal saat menerima protes sejumlah karyawan.
Zainal meminta kepada para karyawan untuk patuh. Ia juga menegaskan kepada karyawan yang tidak setuju dengan kepemimpinannya, dipersilahkan keluar. Adapun surat dari Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Kementrian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2022 yang berisi perlunya revisi administrasi yang bersifat teknis dengan tengat waktu 40 hari, dijadikan dasar oleh Zainal meletigimasi dirinya meski menurut Siregar cacat hukum.(ca)