INDONESIANUPDATE.ID, MAKASSAR | Her, seorang juru parkir (jukir) yang sempat viral di media sosial karena diduga memaksa membayar Rp 20 ribu di Jalan Pasar Ikan, terpaksa berurusan dengan polisi.
Personel Polsek Ujung Pandang bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mengamankan Her, Selasa (5/5/2026)
“Tindakan ini jelas salah dan tidak bisa dibenarkan. Ini merugikan masyarakat. Karena tarif yang dipungut jauh di luar ketentuan resmi,” tegas Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Muh Yusuf, Selasa.
Tindakan tegas diambil bukan tanpa alasan. Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar, Andi Ryan Adrianto, tak mau main-main dengan praktik pungutan liar (pungli) di titik strategis seperti Jalan Pasar Ikan.
Sebagai sanksi instan, rompi kebanggaan dan kartu identitas jukir tersebut langsung disita. Kariernya sebagai jukir di Jalan Pasar Ikan pun berakhir.
“Kami pastikan dia tidak diizinkan lagi beroperasi. Ini peringatan bagi yang lain. Ke depan, Satgas gabungan akan kami turunkan di setiap kecamatan untuk memperketat pengawasan,” timpal Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar Adi rasyid Ali.
Permohonan Maaf
Di hadapan petugas, Her menyatakan permohonan maaf atas sikap arogansinya. “Saya mohon maaf. Saya tidak akan mengulangi lagi. Saya sadar itu salah,” ucap Her lirih di hadapan petugas.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi warga Makassar: Adi Rasyid Ali mengimbau masuarakat tidak diam. ‘’Kekuatan laporan masyarakat adalah senjata paling ampuh melawan pungli. Jika Anda menemukan jukir di manapun di Makassar yang menagih tarif parkir yang tidak masuk akal, jangan ragu untuk melapor,” tegas pria yang baru saja berulang tahun ke 54 pada 3 Mei lalu.(asriel)







