INDONESIANUPDATE.ID,MAKASSAR | Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait oknum juru parkir (jukir) yang viral di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kota Makassar.
Jukir yang diketahui bernama Herman tersebut sebelumnya viral di media sosial karena diduga meminta tarif jasa parkir Rp 20 ribu.
TRC Perumda Parkir langsung mendatangi Herman di area parkir sebuah minimarket di Jalan Pasar Ikan. Saat dikonfirmasi petugas TRC, Herman mengakui perbuatannya.
“Apa betul tadi kita mintai orang (tarif yang tidak sesuai)?” tanya salah satu petugas TRC kepada Herman.
Herman tidak menampik. Ia berdalih pemilik kendaraan tersebut memarkir kendaraannya cukup lama. Sekitar enam jam. ‘’Pemilik kendaraan itu menyeberang ke pulau. Mulai jam enam pagi. Jam 12 00 siang baru dia pulang,” kata Herman di depan petugas TRC.
Mendengar alasan tersebut, petugas TRC Perumda Parkir Makassar tetap memberikan peringatan keras dan edukasi. Termasuk manrik atribut parkir yang digunakan Herman.
Petugas menegaskan bahwa tindakan semacam itu, jika tidak dikomunikasikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku, justru akan merusak citra seluruh jukir di Kota Makassar.
“Kalau tidak sesuai, lebih baik dibicarakan. Masalahnya, kalau ada oknum yang berbuat begini, jukir lain bisa kena imbasnya,” kata Anci, salah satu petugas TRC.
Insiden ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para juru parkir di Kota Makassar untuk selalu menerapkan aturan tarif yang berlaku. Juga berkomunikasi dengan baik kepada pengguna jasa parkir agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.(aan)







