Bukan Diperiksa, Ahmad Susanto Penuhi Undangan Klarifikasi Kejari Makassar

86
Ketua KONI Kota Makassar Ahmad Susanto.(IST)

INDONESIANUPDATE.ID | Ketua KONI Kota Makassar, Ahmad Susanto mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya diperiksa  karena adanya laporan masyarakat (Lapmas)  terkait dugaan  penyimpangan pengelolaan dana hibah tahun anggaran  2022/2023.

Ahmad Susanto menegaskan pemanggilan Kejari itu bukanlah dalam rangka pemeriksaan. “Perlu saya tegaskan itu bukan pemeriksaan. Saya hadir untuk memenuhi undangan  klarifikasi, terkait adanya laporan masyarakat,” tegas Ahmad Susanto pada sesi jumpa media di kantor KONI Makassar, Jl. Kerung-kerung, Senin (18/03/2024) sore.

Daeng Buang, sapaan karibnya menjelaskan hampir semua KONI di Indonesia dipanggil untuk klarifikasi. Undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dihadiri Ahmad Susanto  pada Jumat (15/3/2024) pekan lalu.

Ayah tiga anak ini mengaku berada di Kantor Kejari Makassar hanya sekitar satu jam. “Saya di sana tidak lama. Kemarin itu mungkin tidak sampai 1 jam. Saya diminta klarifikasi terkait penggunaan dana hibah. Itu poinnya,” kata Ahmad Susanto.

Ahmad Susanto  menyebut, apa yang dilakukan Kejari Makassar merupakan audit eksternal dari akuntan publik yang kredibel dan terpercaya.

“Pemeriksaan dan standarisasinya itu sudah sesuai dengan pemeriksaan. Ini rutin dilakukan. Bukan hanya tahun ini saja.  Tahun-tahun sebelumnya juga  dilakukan,” ungkapnya.

Bagi Ahmad Susanto, ini merupakan hal yang lumrah dilakukan sebagai bentuk transparansi dan bentuk komitmen KONI Makassar untuk tertib administrasi laporan keuangan.

Menanggapi adanya laporan masyarakat Ahmad Susanto merespon santai. “Itu bagian dari kontrol dan itu hak  masyarakat,” katanya.

Pengelolaan Anggaran Transparan 

Pengelolaan anggaran di KONI Makassar diakui Ahmad Susanto sangat transparan. Tiga bulan sekali dimonev oleh Dispora dan DPRD Makassar. “Kita juga sangat terbuka jika ada masyarakat yang mau melakukan pengawasan,” ujarnya.

Terkait adanya laporan masyarakat ke Aparat Penegak Hukum (APH), Ahmad Susanto menegaskan  KONI Makassar juga memiliki hak jawab dan hak klarifikasi. “Hak itulah yang kami lakukan sekaligus memenuhi undangan klarifikasi Kejari Makassar,” tambahnya.

Akan halnya penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah yang menyebut anggaran hibah tersebut nilainya  sekitar Rp60 miliar, ditampik Ahmad Susanto. Ia menyebut hanya Rp 20 miliar. ”Bukan Rp 60 miliar,” katanya.

Ahmad Susanto menegaskan terkait aliran dana hibah yang dikelolah  KONI Makassar, pengurus KONI dalam hal ini  hanya mengatur lalu lintas pendistribusiannya secara  proporsional.

“Kami  ini hanya mengatur lalu lintas dan  mendistribusikan. Kami  memberikan keadilan pada masing-masing cabang olahraga. Mana yang proporsional, mana yang rasional dan seterusnya,” urai ayah tiga anak ini.

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada wartawan  membenarkan kehadiran Ahmad Susanto di kantor Kejari Makassar pada Jumat pekan lalu.

Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga mengundang mantan Kadispora Makassar yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perpustakaan kota Makassar, Andi Pattiware untuk dimintai klarifikasi.(ariel)