DPO Fiktif hingga Perseteruan Travel: Mengurai Tabir Serangan Digital Terhadap Putri Dakka

15
Putri Dakka

INDONESIANUPDATED.ID, MAKASSAR  | Ruang Wirdjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Makassar menjadi saksi babak baru perseteruan hukum yang melibatkan dua figur publik lokal, Putri Dakka Vs dr. Resty Apriani.

Senin (14/9/2026) sore, jarum jam menunjukkan pukul 15.30 WITA ketika Putri Dakka melangkah ke kursi saksi pelapor. Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan rentetan peristiwa yang berujung pada duduknya dr. Resty Apriani di kursi terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik.

Selama 40 menit persidangan, terungkap akar persoalan yang bermula dari transaksi bisnis biro perjalanan umrah pada 17 Desember 2025. Putri mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp240 juta untuk memberangkatkan 80 jemaah. Namun, transaksi tersebut mendadak dibatalkan. Itu setelah ia menemukan indikasi bahwa agensi milik kerabat terdakwa tersebut tidak mengantongi izin resmi.

Pembatalan transaksi itu diduga memicu gelombang serangan di media sosial. Putri mengklaim menjadi sasaran narasi destruktif di Instagram secara masif selama hampir satu tahun. Narasi tersebut tidak hanya menyasar kredibilitasnya, tetapi juga menyematkan label berat: Penipu dan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Narasinya saya seorang DPO, narasinya saya seorang penipu. Sampai hari ini dari pengadilan manapun saya tidak pernah terpidana sebagai seorang penipu. Silakan cek di mana saja,” tegas Putri Dakka usai persidangan.

Penyelidikan atas rekam jejak digital menunjukkan bahwa narasi tersebut berdampak langsung pada reputasi publik Putri. Sebagai figur yang aktif mengelola 12 program sosial—termasuk pembangunan masjid, bantuan medis, hingga subsidi umrah—ia menilai tuduhan tersebut menyerang ranah personal dan kredibilitas kegiatan sosial yang dipimpinnya.

Di balik gugatan hukum ini, muncul spekulasi mengenai motif di balik serangan digital yang terstruktur tersebut. Putri mengisyaratkan adanya dugaan dinamika non-hukum yang melatarbelakangi kasus ini.

“Semoga tidak ada aktor di balik perbuatan terdakwa kepada saya. Kenapa? Karena jangan sampai ada irisan kepentingan untuk meredupkan cahaya saya di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

Meski mengaku terpukul oleh dampak serangan karakter tersebut, Putri memilih menyerahkan sepenuhnya mekanisme penegakan hukum kepada majelis hakim PN Makassar tanpa mendesak hukuman maksimal, melainkan hukuman yang presisi sesuai porsi pelanggaran undang-undang. Persidangan ini dijadwalkan akan terus bergulir untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi berikutnya serta pembuktian dari pihak terdakwa.(clu)