INDONESIANUPDATE.ID, MAKASSAR | Polemik tata kelola dua perusahaan penopang LPG 3 Kg bersubsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencuat ke permukaan. PT Migas Jaya Utama (MJU) di Kabupaten Bantaeng dan PT Berkah Madani Lontara (BML) di Kabupaten Jeneponto diduga dikelola tanpa transparansi. Inilah yang memicu sehingga terjadi sengketa antar pemegang saham bernilai belasan miliar rupiah.
Dua perusahaan ini memiliki peran vital dalam rantai distribusi energi subsidi. PT MJU bergerak sebagai workshop perbaikan dan pemeliharaan tabung LPG 3 kg, sementara PT BML bertindak sebagai agen resmi penyalur LPG 3 kg ke masyarakat.
Direktur Utama PT MJU saat ini, Sutopo, mengungkap hasil audit internal periode 2019-2022 yang menjadi pemicu konflik. Ditemukan transaksi dana keluar dari rekening perusahaan senilai Rp7,543 miliar tanpa satu pun bukti pertanggungjawaban yang sah.
Tak hanya itu, audit juga menemukan adanya pencairan kredit modal kerja melalui Bank BRI senilai Rp2 miliar yang hingga kini tidak jelas peruntukannya. Dana pinjaman itu tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi perusahaan.
Sutopo menuding, pada periode tersebut seluruh akses keuangan perusahaan terpusat pada satu orang. “Rekening perusahaan dalam hal PT MJU dikuasai penuh oleh Saifullah selaku direktur pada periode tersebut,” katanya.
Menurutnya, kredit Rp2 miliar itu diajukan dengan dalih untuk membangun perusahaan baru di Kabupaten Gowa. Namun faktanya, perusahaan yang berdiri justru atas nama pihak lain di luar struktur pemegang saham yang ada. “Kesepakatannya untuk membuat perusahaan, tetapi perusahaan ternyata atas nama orang lain. Nama kita tidak ada,” ungkapnya.
Pola dugaan pengabaian hak pemegang saham juga terjadi di PT Berkah Madani Lontara. Berdasarkan Akta Perubahan RUPS Nomor 19 tanggal 18 Maret 2019, Sukendro tercatat sebagai pemilik 60 persen saham dan menjabat Komisaris Utama.
Meski berstatus mayoritas, Sukendro mengaku tidak pernah sekalipun menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) maupun dividen sejak perusahaan berdiri. Akses terhadap laporan keuangan pun disebut tertutup total.
“Sejak perusahaan didirikan sampai sekarang, yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan pembagian SHU atau dividen. Tidak ada transparansi atau pemberian informasi terkait laporan keuangan kepada Pak Sukendro selaku pemegang saham mayoritas,” jelas Sutopo.
Kondisi kian pelik karena sejak 2021 hingga 2025 terjadi kekosongan direksi. Sementara kontrak kerja sama dengan Pertamina telah berakhir. Untuk menyelamatkan perusahaan, pemegang saham mayoritas kemudian menggelar RUPS pada 2025 untuk mengangkat direksi baru.

Sutopo mengklaim, sebelum RUPS digelar, pihaknya telah mengundang Saifullah alias Firman Tompo sebanyak tiga kali secara patut. Namun undangan tersebut tidak pernah dihadiri dengan alasan meminta sejumlah dokumen terlebih dahulu.
“Kita mengajukan persyaratan. Pertama, pembagian saham selama perusahaan berjalan. Kedua, daftar inventaris perusahaan. Ketiga, legalitas perusahaan. Itu kita minta. Tapi sampai sekarang belum diberikan,” katanya.
Di Jeneponto, konflik sempat berujung saling lapor pidana. Namun menurut Sutopo, laporan balik dari pihak Saifullah telah dihentikan oleh Polda Sulsel karena dinilai tidak cukup bukti.
Jalur hukum di Bantaeng sendiri telah ditempuh sejak 2023. “Kalau yang di Bantaeng sekitar Rp7 miliar. Kalau yang Jeneponto juga hampir Rp7 miliar,” ungkap Sutopo soal estimasi kerugian.
Penasihat Hukum Sukendro dan Sutopo, Muh Ridwan Idrus, SH, menjelaskan laporan pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan telah dilayangkan sejak 7 Desember 2022 ke Polda Sulsel. Anehnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru terbit pada 20 Januari 2026, setelah lebih dari tiga tahun.
“Dengan terbitnya SP2HP ini, pihak kepolisian meminta kami menyiapkan audit internal. Hasilnya sudah kami berikan Senin kemarin. Sebagai pelapor, kami berharap ada perkembangan. Jangan diendapkan begitu saja,” cetus Ridwan.
Ridwan bahkan menduga ada intervensi pihak tertentu yang membuat kasus ini berjalan lambat. “Kami menduga ada intervensi-intervensi dari pihak yang notabene mungkin ada kaitannya dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” katanya.
Secara korporasi, Ridwan menegaskan RUPS pergantian direksi sudah sesuai AD/ART dan dibuat di hadapan notaris. Saifullah tidak dikeluarkan sebagai pemegang saham, namun jabatan direktur utama digantikan Sutopo. Total kerugian dari dua perusahaan ditaksir mencapai Rp14 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor memilih bungkam. Kuasa Hukum Saifullah, Radian, yang dikonfirmasi terpisah, enggan memberikan tanggapan apapun terkait polemik dan temuan audit miliaran rupiah tersebut.(tim-indoup)








