INDONESIANUPDATE.ID, MAKASSAR | Warga dan pemilik ruko di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Makassar, mengeluhkan maraknya truk ekspedisi yang parkir sembarangan hingga memakan badan jalan. Aktivitas parkir liar ini sering memicu kemacetan parah. Bahkan menghalangi akses keluar masuk rumah warga yang ingin beraktivitas.
Yang sangat disesalkan karena banyak ekspedisi yang sama sekali tdak memiliki tempat parkir yang layak. Sehingga jalan umum mereka jadikan parkiran.
Praktik operasional ini dikeluhkan warga lantaran armada ekspedisi bertubuh besar sering menggunakan badan jalan publik dan di depan lorong pemukiman sebagai lokasi parkir liar. Ironisnya kondisi tersebut terjadi justeru tak jauh dari kantor Polsek Wajo. Warga setempat sudah sering mengeluhkan hal tersebut. Namun hingga berita ini tayang belum ada tindakan dari pihak berwenang.
“Seharusnya ini jadi tanggungjawab aparat kepolisian. Apalagi terjadi tak jauh dari kantor Polsek Wajo. Tapi sama sekali tak pernah ada tindakan,” keluh salah satu tokoh masyarakat yang diamini warga lainya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah berkali-kali menegaskan larangan keras bagi pengusaha ekspedisi dan logistik untuk parkir atau melakukan bongkar muat di badan jalan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah menginstruksikan penertiban tegas agar aktivitas yang memicu kemacetan dan keresahan masyarakat untuk segera dihentikan.

“Kita ingin mewujudkan tertib administrasi di Makassar. Oleh karena itu, pengawasan regulasi pergudangan hingga optimalisasi peran camat dan lurah di lapangan menjadi instrumen yang sangat vital,” tegas Appi, sapaan eks CEO PSM Makasar.
Appi juga menyoroti menjamurnya aktivitas pergudangan dan logistik di kawasan Makassar bagian utara, khususnya di wilayah Kecamatan Tallo dan Wajo. Karena itu dia
menginstruksikan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengawasi serta menertibkan gudang-gudang komersial yang beroperasi secara ilegal di area permukiman kota. Langkah terintegrasi ini juga menuntut peran aktif camat dan lurah selaku penanggung jawab wilayah administrasi terdepan.
“Banyak laporan mengenai sopir angkutan ekspedisi yang membawa pulang kendaraan logistik lalu memarkir di pinggir jalan utama atau lorong-lorong warga. Fenomena ini merugikan hak publik, memicu kemacetan, serta menimbulkan keresahan sosial. Mulai sekarang, tidak boleh ada lagi aktivitas bongkar muat maupun parkir logistik seperti itu tanpa izin resmi,” tegas Munarfia Arifuddin belummlama ini.
Politisi Partai Golkar tersebut meminta aparat kewilayahan segera merespons cepat aduan warga dengan berkoordinasi bersama Dishub dan Satpol PP untuk menggelar razia penertiban terpadu secara berkala.(asriel)








