INDONESIANUPDATE.ID, MAROS | Sejumlah warga di Kabupaten Maros menutut ganti kerugian setelah tanahnya dirampas untuk lahan pembangunan Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros. Tuntutan ganti kerugian dialamtakn kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
H. Abdul Latif dan Hj. Hadrah warga yang lahannya terdampak proyek tersebut menuntut proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pembebasan lahan yang belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak masyarakat.
“Kami sangat mendukung pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum. Tapi jangan mengabaikan hak warga yang terdampak langsung,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, Minggu 6 Juli 2026.
Menurutnya, pengadaan tanah bagi proyek strategis tetap harus mengedepankan perlindungan hak keperdataan masyarakat melalui pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Fahruddin merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta aturan turunannya yang mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah,” kata Fahruddin.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menambahkan penilaian ganti kerugian tidak semata-mata didasarkan pada nilai fisik tanah dan bangunan. “Berdasarkan regulasi yang berlaku, penilaian juga harus memperhitungkan kerugian nyata lainnya yang dialami masyarakat,” tambah Agusman..
Ia menyebutkan sejumlah tuntutan warga, antara lain pelaksanaan sosialisasi secara terbuka dan melibatkan seluruh warga terdampak. “Peninjauan kembali lokasi proyek agar tidak mengganggu ketenteraman maupun akses usaha masyarakat. Penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi material, jaminan akses kendaraan operasional selama proses pembangunan, serta adanya kepastian hukum yang tidak bersifat sepihak,” tegas Agusman.
Tim kuasa hukum juga meminta Pemprov Sulsel, Pemerintah Kabupaten Maros, serta kementerian terkait, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Muh Fahril Arif, salah satu kuasa hukum warga, berharap seluruh instansi terkait dapat bersinergi agar proses pengadaan tanah berlangsung transparan, rasional, dan tidak merugikan masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang mengedepankan asas kemanusiaan sehingga pembangunan infrastruktur dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak warga yang terdampak.
Yang disesalkan karena di tengah polemik yang masih berlangsung, pekan depan Pemprov Sulsel akan melakukan seremoni peletakan batu pertama Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros yang akan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Rencana itu bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Maros. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemprov Sulsel maupun instansi pelaksana proyek terkait tuntutan yang disampaikan warga.(asriel)








