INDONESIANUPDATE,ID, MAKASSAR | Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW – PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sosialisasi bertema ‘Penguatan Kesdaran Hukum Berbasis Pancasila’ yang berlangsung pada Jumat (06/03/2026) di Ball Room Phinisi 1 Hotel Claro Makassar dirangkaikan dengan buka puasa bersama, dibuka oleh Ketua DPRD Sulsel, Rahmatika Dewi. Sementara itu hadir sebagai Keynote speaker (pembicara utama) adalah anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Nara sumber lainnya yakni perwakilan dari Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar I Wayan Gede Rumega bersama Wakil Ketua PN Makassar Mashuri Effendie..
Rudianto Lallo menegaskan, disahkannya KUHP dan KUHAP yang baru merupakan sejarah salam dunia peradilan di Indonesia. Sebab selama puluhan tahun Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda..
“Disahkannya KUHP dan KUHAP ini menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu dituntut kesiapan serta pemahaman yang komprehensif dari seluruh aparatur penegak hukum,” kata Ketua DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 ini.
Politisi Partai Nasdem ini menekankan, pembaruan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat integritas lembaga peradilan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dalam proses penegakan hukum.
Dia juga menegaskan penguasaan substansi undang-undang yang baru dinilai menjadi kunci dalam menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik.








