HomeLAW AND CRIMINAL10 Tahun Hidup di Pondok Bambu, Angelina Sondakh Akhirnya Bebas

10 Tahun Hidup di Pondok Bambu, Angelina Sondakh Akhirnya Bebas

Angelina adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Ia mulai menjalani pidana terhitung 27 April 2012  berdasarkan putusan pidana 10 tahun dari Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Pada putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman antara lain pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara (Sudah dibayar 8.815.972.722. Sisa uang pengganti Rp4.538.027.278 belum dibayar dan diganti dengan menjalanakan pidana kurungan 4 bulan 5 hari

Sesuai putusan MA, tanggal bebas awal Angelina Sondakh sebenarnya 27 April 2022. Itu jika denda dan uang pengganti dibayar lunas. Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

Anglina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi  terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021. Namun karena ia tidak membayar lunas sisa uang pengganti maka tanggal menjalani CMB menjadi 3 Maret 2022.(sumber: tempo/syah)

Angelina Sondakh keluar dari LP Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. (FOTO : DIRJENPAS KEMENKUMHAM)
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

BACA JUGA