INDONESIANupdate.id | SEORANG polisi menembak warga di Jalan Rajawali, Kelurahan Panambungang, Kota Makassar Sulawesi Selatan. Penyebabnya nyawa sang polisi terancam.
Peristiwa itu terjadi di sebuah lorong, di Jl. Rajawali, Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 20.45 WITA. Kejadiannya berawal ketika Bripka AA bersama dua kawanya melintas di sebuah lorong. Mereka hendak ke rumah salah satu kawannya. Di sudut lorong ada Zulkifli dkk.
Zulkifli yang diduga dalam keadaan mabuk, meneriaki Bripka AA. Kata-katanya cukup kasar. Polisi berpakaian preman ini lalu menghampiri. Cukup sopan. AA bahkan minta maaf bila ada sesuatu yang salah sembari merangkul pundak pemuda itu.
Sebagai polisi AA tentu terlatih. Ia mengendus ada sesuatu di tas pemuda itu.
Bripka AA kemudian memeriksa tas hitam yang dikalungkan di leher Zul. Ternyata benar. Ditemukan sebilah badik. Tas itu disita. Zulkifli disarankan ke Polsek Mariso jika ingin mengambil tasnya.
Namun Zulkifli keberatan. Ia mengamuk. Lalu mencabut senjata tajam dari pinggangnya. Karena terancam Bripka AA melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tapi tak diindahkan oleh pemuda ini. Ia terus berusaha menyerang AA.
AA terus menghindar. Namun kakinya kesandung batu. Ia terjatuh. Zulkifli berusaha menikam. Tapi AA lebih sigap. Sejurus kemudian, dor…! Suara pistol menyalak. Sebutir peluru dari moncong senjata AA mengudara. Itu tembakan peringatan.
Tapi tembakan itu tak membuat Zulkifli mundur. Ia malah makin beringas. Di tangannnya badik tetap terhunus. Langkah lelaki berusia 30 tahun itu makin kencang. Dalam kondisi terjatuh Bripka AA yang merasa terancam langsung mengarahkan bidikan.
Tembakan terukur dan terarah itu terpaksa dilakukan karena nyawanya terancam.
“Bripka AA menembak satu kali. Itu setelah tembakan peringatan. Peluru bersarang di perut bagian bawah sebelah kiri hingga tembus ke bokong,” jelas Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana.
Akibat insiden itu korban saatbini tengah di dirawat di rumah sakit. Sementara Bripka AA diperiksa Propam Polda Sulsel.
Komisoner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan ada tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api.
Pertama, saat tindakan, pelaku kejahatan dapat membahayakan nyawa orang lain, baik petugas maupun warga masyarakat.
Kedua, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.
“Yang ketiga, anggota Polri mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat,” kata Poengky dikutip JPNN, Jumat 11 Maret 2022.(syah)