INDONESIANupdate.id | SEORANG ayah di Depok tega mencabuli anak kandungnya di bawah ancaman sebilah golok. Lebiu 20 kali ia melakukan perbuatan bejad itu sebelum ditangkap polisi.
Entah apa yang ada dalam pikiran lelaki 49 tahun itu sehingga ia tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Perbuatan itu pertama ia lakukan usai melihat anaknya yang sedang pipis di kamar mandi suati hari di bulan Januari 2022.
“Awalnya saya lihat anak saya lagi buang air kecil di kamar mandi. Saat itu pintu enggak ditutup,” kata A di hadapan wartawan, Selasa 1 Maret 2022.
A mengaku khilaf dengan perlakuannya yang bejat. Ia mengaku secara spontan terpancing birahi pertama kali saat melihat anaknya di kamar mandi.
Ketika itu, katanya langsung terlintas untuk melakukan hal tak senonoh kepada anaknya. Ia memulai dengan meraba-raba tubuhnya. “Awalnya ngeraba,” katanya.
Ateng membantah setiap melakukan aksinya selalu memberikan ancaman dengan menggunakan sebilah golok dan mengancam membunuh sang adik. “Enggak pak, saya ngerayu aja terus dia mau,” katanya.
Ateng mengatakan, golok digunakannya pada aksinya yang terakhir yakni pada 15 Februari 2022. “Yang pake golok itu yang terakhir. Yang bulan-bulan sekarang ini, di rumah sendiri,” kisah A.
Sebelumya, istri pelaku berinisial DH mengungkap jika sang suami selalu mengancam anaknya dengan golok saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Bahkan golok itu dikalungkan di leher anak kandungnya. Selain itu, A disebut mengancam akan membunuh adik bungsu korban jika tak mau melayani nafsu setan sang ayah.
Saat melakukan aksinya, A selalu menyuruh sang istri pergi ke warung untuk berbelanja. Sementara adik korban diminta bermain di luar rumah. Sehingga ia bebas merudapaksa anaknya.
“Istri saya suruh ke warung, saya ini (main) sama anak. Adeknya main di belakang,” sebut Ateng.
Ateng mengaku melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya itu selama kurun waktu Januari 2021 hingga Februari 2022. Sekitar 20 kali sang ayah bejat itu melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaku diamankan pada Senin 28 Februari 2022 malam sekitar pukul 20.30. Disita pula barang bukti sebilah golok untuk mengancam dan dua lembar sprei yang digunakan untuk menyetubuhi korban.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, namun karena tersangka merupakan wali atau orang tua, hukumannya ditambahkan sepertiga dari pokok hukuman,” kata Kasat Reskrim Polres Depok.(sumber : tempo.co-syah)