Ulah Bejat 4 Pemuda Desa, Gadis ABG Digilir di Dalam Kelas

317
ILUSTRASI

INDONESIANUPDATE.ID | Kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).  Seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang hendak ke masjid shalat tarawih diseret ke dalam sebuah gedung SMP.

Mawar, sebut saja namanya begitu, harus pasrah diperkosa bergilir oleh empat pemuda di dalam sebuah kelas di SMP Negeri 1 Kelara, Kecamatan Kelara, Jeneponto, Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 21.30 Wita. Satu pelaku masih di bawah umur. Ironisnya, keempat pelaku masih tetangga satu desa dengan korban.

Polisi bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama. Tiga dari empat pelaku diamankan. Mereka adalah E (22), SM (24) dan RH (16). Satu pelaku lainnya masih buron.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, mengakui para pelaku merupakan tetangga korban sendiri. Korban dibawa ke gedung sekolah lalu diperkosa secara bergantian.

Peristiwa naas itu bermula saat korban, sebut saja namanya Mawar yang masih berusia 15 tahun, hendak ke masjid salat tarawih, Kamis 6 April 2023. Belum sampai masjid, di tengah jalan korban dihadang. Ia  lalu dibawa ke gedung SMP tak jauh dari tempat korban dihadang. Di dalam kelas Mawar digilir secara paksa keempat pemuda bejad ini.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya keempat pelaku meninggalkan Mawar seorang diri. Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Jeneponto.

Polisi bergerak cepat. Tiga pelaku E (22), SM (24) dan RH (16) tak berkutik saat ditangkap Jumat dinihari (7/4/2023). Sementara satu pelaku lainnya, RO masih dalam pengejaran tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Aipda Abd Rasyad.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar melalui pesan tertulisnya. “Sudah tiga pelaku diamankan,’’

Ketiganya warga Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. “Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Supriadi.(risal)