Syarat Wajib Calon Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada

126
ILUSTRASI

INDONEDSIANUPDATE.ID | Apakah Anda ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024?  Syaratnya seperti ini.

Seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.

Syarat administratif ini diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Wali kota,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e.

Selain soal usia, UU tentang Pilkada ini juga mengatur syarat administratif lainnya. Kandidat calon kepala daerah harus berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Para calon juga harus bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Kemudian kandidat tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Pilkada 2024 pun dilarang diikuti oleh para Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan penjabat Walikota. Kemudian Bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu dari jabatannya.(risal)