INDONESIANUPDATE.ID | Rombongan anggota DPRD Kota Makassar dibuat geram oleh sikap pemilik ruko di Jalan Bulusaraung, Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujungpandang. Pasalnya pemilik ruko membangun seenak perutnya tanpa memikirkan kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Sekian itu ruko ini juga dibangun tambahan lima lantai diduga tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB).
Dari awal ruko ini berdiri hanya tiga lantai. Tingginya sama seperti ruko yang berjejer di sekitarnya. Kini bangunan ruko itu bak disulap. Sudah menjulang tinggi ke angkasa. Bersusun 8 lantai.
Masyarakat yang ada di sekitar bangunan juga dibuat geram. Mereka kawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Keresahan masyarakat dilaporkan ke DPRD Makassar. Laporan mereka direspon. Sejumlah wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komis C, Aswar Rasmin, turun ke lokasi. Mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bangunan liar di ruko bermasalah itu.
Aswar Rasmin, kaget. Sebab bangunan tersebut pernah disidak tahun 2017 silam. Bahkan dilarang melanjutkan pembangunannya karena melanggar izin.
“Tahun 2017 sudah dilarang membangun karena tidak sesuai dengan IMB. Ruko itu awalnya hanya tiga lantai. Tapi bertambah menjadi 8 lantai. Ini sudah melampaui izin dan peruntukan awal,” cetus Aswar.
Legislator Fraksi PKS ini mengaku banyak menerima laporan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.
“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar. Terutama jika terjadi insiden. Kami minta pembangunannya dihentikan dan disegel,” tegas Aswar.
Aswar menyebut bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar juga menolak keberadaan bangunan tersebut karena kawatir dampak negatifnya.
“Warga mempertanyakan bagaimana bisa bangunan yang izin awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kongkalikong oknum petugas Dinas Tata Ruang,” ujarnya.
Karena itu dia meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.”Pembangunannya harus dihentikan,” pekik Aswar.
Aswar mengancam akan mengambil langkah hukum jika pemiliknya tidak menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan yang berlaku.(ariel)
