Ridho Rhoma Bebas

172

INDONESIANupdate.id | RIDHO Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Idul Fitri, Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 15.34. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini nampak bahagia. Karena di momen lebaran ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga

‘’Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali berkumpul bersama keluarga,” kata Ridho, dikutip dari Merdeka.

Ia meminta maaf atas kesalahannya. Tak lupa Ridho  juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas yang telah membimbingnya selama di balik jeruji besi.

“Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya. Ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini. Memberikan pembinaan. Saya merasa banyak mendapat pelajaran,” ujarnya.

Rencana ke depan

Mengenai rencana ke depan, Ridho mengaku akan kembali ke dunia musik dengan merilis sebuah lagu. Lagu itu, katanya, sangat bermakna. Karena ia ciptakan selama mendekam di balik jeruji besi.

“Insya Allah, kalau rilis, ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Mohon doanya semoga lancar. Biar bisa kembali lagi,” tuturnya.

Tak lupa, Ridho juga mengaku tak sabar ingin berjumpa dengan Rhoma Irama. ” Ya pasti orang tua nomor satu. Pasti saya ketemu orang tua dulu,” katanya.

Kepala Lapas Cipinang Tonny Nainggolan menjelaskan bebasnya Ridho usai surat keputusan (SK) remisi turun untuk kemudian mendapatkan bebas bersyarat.

“Kita serahkan sementara kepada Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jakarta Timur. Lalu dari Bapas Jakarta Timur Mas Ridho akan diarahkan ke Bapas Bogor. Sesuai domisili yang lebih dekat dari Mas Ridho,” katanya.

Kasus narkoba

Ridho Rhoma sebelumnya kembali terjerat kasus narkotika, Kamis 4 Februari 2021 silam. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dua Kali Ditangkapap Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Terancam 12 Tahun Penjara. Kasus sebelumnya Ridho juga telah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.(*/risal)