INDONESIANUPDATE.ID| Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan operator pengendali penjualan narkoba melalui media sosial.
Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang sebelumnya pernah diungkap.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa di antara para tersangka terdapat beberapa yang masih berstatus di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pendalaman, para tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkotika internasional yang pernah diungkap sebelumnya,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/1/2025).
Arya menambahkan, pemesanan narkoba oleh jaringan ini terus berlanjut, baik secara online maupun konvensional.
“Ini satu jaringan yang sama, dari pengungkapan sebelumnya sekitar 32 kilogram (sabu),” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,5 kilogram. Selain itu, juga ikut diamankan 10 akun media sosial yang sering digunakan untuk menjual narkoba.
“Ada sepuluh akun Instagram yang memang digunakan untuk menjual narkoba secara online. Dari total semua, mulai dari 1,5 kilogram tadi, kita sudah mengamankan 15 orang tersangka. Dua di antaranya di bawah umur,” ucap Arya.
Menurut penyelidikan polisi, para operator dan pengedar ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua tahun.
“Mereka menjalani ini sudah kurang lebih satu sampai dua tahun, kalau kita lihat barang bukti awal, berarti ini jaringannya sudah cukup lama,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga menggagalkan upaya peredaran 30,2 kg sabu dan 8.229 pil mephedrone. Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dimulai di Jalan Opu Daeng Risadju pada 8 Oktober 2024. Dilanjutkan di perumahan elite di Makassar pada 11 Oktober 2024.
Barang bukti yang ditemukan di dua lokasi tersebut diketahui berasal dari jaringan peredaran lainnya di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang diungkap pada 18 Oktober 2024.
Dari pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, yaitu berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS, yang berperan sebagai kurir dan pengedar.
Sementara masih dikembangkan oleh anggota kita. Ini dikendalikan jaringan internasional,” ucap Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono sembari menambahkan barang bukti diduga berasal dari Kota Surabaya kemudian diedarkan kembali ke kota-kota besar.(*)