Oleh : Sri Syahril
PEMILIHAN Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak tahun 2024 sudah di depan mata. Sesuai jadwal yang ditetapkan, Pesta demokrasi untuk yang keenam kalinya pasca reformasi ini akan berlangsung 14 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara pada 15 Februari 2023.
Ada tiga aspek potensi permasalahan yang bsia saja dihadapi oleh penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.
Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. Masalah tersebut meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Seperti surat suara atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.
Hal lainnya, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Data pemilih, misalnya. Ada banyak masalah. Bahkan ada satu keluarga beda TPS (Tempat Pemungutan Suara). Begitu juga surat suara. Banyak permasalahannya. Misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B. Hal ini juga bisa menimbulkan masalah.
Potensi dan situasi mutakhir yang tidak mutakhir tentu saja bisa menimbulkan kerawanan Pemilu. Oleh karena itu dibutuhkan strategi guna menanggulangi masalah tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bisa menjadi isu nasional.
Permasalahan kedua dari aspek peserta pemilu. Politik uang yang selama ini marak. Bahkan terjadi di depan mata. Lalu belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye. Juga netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), dan penggunaan APK (alat peraga kampanye) yang tidak tertib.
Potensi permasalahan ketiga adalah dari aspek pemilih. Sepeeti pengalaman pada Pemilu-Pemilu sebelumnya. Masih banyak menimbulkan masalah. Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, penyebaran berita hoaks dan ‘hate speech’.
Hal-hal tersebut jika tidak diminimalisir terntu akan berdampak pada pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden. Berita hoaks dan ‘hate speech’ bakal kembali ramai.
Demi menghindari ‘perang hoaks’ di tengah masyarakat dibutuhkan antisipasi yang wajib melibatkan seluruh aspek masyarakat.
Dalam mengidentifikasi permasalahan, KPU sebagai penyelenggra Pemilu dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, TNI, Polri Perguruan Tinggi dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
Harus jalan beriringan. Melakukan upaya pencegahan melalui berbagai bentuk dan jenis strategi yang membutuhkan kerja sama lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas.
Perlu pula dilakukan identifikasi kerawanan. Seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif.(*)