Kisah Yunus dan Patahuddin
Tidak puas dengan hasil Muskot, pemilik klub sepakat melaksanakan Muskot tandingan. Tempatnya di Kopitiam 29 Desember 2025 lalu. Forum sepakat memilih Queensyah yang juga mantan atlet renang memimpin Pengkot Akuatik empat tahun kedepan.
“Kami butuh pemimpin muda yang inovatif dan peduli kepada klub. Bukan orang yang memperjuangkan kepentingan pribadi,” tambah Om Sam.
Pelatih renang berlisensi internasional ini berharap KONI Makassar bijaksana dan objektif menyikapi kisruh ini. ‘’Kita butuh sosok pemimpin yang bisa menciptakan keharmonisan dan mengembangkan pembinaan dan prestasi yang lebih baik. Juga transparan, serta berpihak penuh kepada atlet dan klub. Bukan orang yang hanya memikirkan kepentingan pribadinya,” tegas pelatih renang senior ini.
Patahuddin dan M Yunus memang dikenal sangat dekat. Keduanya juga sama-sama pengurus sejumlah cabor. Bukan sekadar pengurus biasa. Tapi sebagai ketua.
Keduanya juga sama-sama pengurus KONI. Patahuddin di KONI Sulsel dan Yunus di KONI Makassar. Saat ini ia juga menjabat Wakil Ketua. Di era Ahmad Susanto, Yunus juga menjabat Wakil Ketua. Saat itu dia juga menakhodai sejumlah cabor. Di antaranya silat dan akuatik.
Padahal di AD/ART KONI pada pasal 22 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 1, secara tegas unsur pimpinan (Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara) dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus inti di induk organisasi cabor atau badan olahraga fungsional lainnya, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Larangan ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga integritas.
Saat itu milyaran anggaran dikelola sendiri. Konon termasuk anggaran pokirnya. Ia titip ke KONI Makassar. Saat itu Yunus masih anggota DPRD Makassar. Ironisnya, menurut sejumlah pengurus klub, Yunus tidak memaparkan laporan pertanggungjawaban keuangan sebagai ketua di depan peserta Muskot. (tim)






