Pemerintah RI Akan Sesuaikan Kebijakan Umrah Setelah Arab Saudi Cabut Aturan Karantina 

207
Jamaah umroh.(IST)

INDONESIANupdate.id | PEMERINTAH Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut antara lain menghapus keharusan PCR dan karantina bagi para pendatang, termasuk jamaah Umrah. Ketentuan anyar ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menyebut kebijakan baru Saudi ini tentu akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Untuk itu, Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan. Kedua lembaga tersebut yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Saya optimistis akan segera ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina,” ujar Hilman lewat keterangannya, Senin, 7 Maret 2022.

Menurut Hilman, Kemenag akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Hilman mencontohkan, sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi .

‘’ini harus direspon secara mutual recognition. jangan sampai di sananya tidak perlu karantina, kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR,  kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” katanya dikutip Tempo.co, Senin 7 Maret 2022.

Posisi Kemenag dalam hal ini lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19.

“Termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tuturnya.(syah)