INDONESIANUPDATE.ID | Kepemilikan lahan pembangunan Masjid Terapung Uwais Al-Qarni, di kota Palopo, disoal. H Aswar Rahman seorang warga mengklaim kalau lahan tersebut adalah miliknya. Bukan milik H Sammang yang tiba-tiba menghibahkan lahan tersebut untuk dibanguni masjid.
H Aswar Rahman merujuk pada bukti alas hak yang dia miliki berupa empat akte jual beli (AJB). Masing-masing AJB nomor: 45, 46, 47 dan 48/AJB/WU/2002. Total luas lahan tersebut 8 Hektar.
H Aswar pun keberatan. Ia lalu melayangkan surat ke Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Dalam surat tertanggal 19 Mei 2023 itu, H. Aswar menjelaskan kalau lahan yang dihibahkan H. Sammang ke panitia pembangunan masjid di Jalan Lingkar Kota Palopo itu adalah miliknya.
”Itu lahan milik saya. Bukan milik H Sammang,” tegas H Aswar sembari memperlihatkan bukti empat AJB.
Lelaki kelahiran 5 Oktober 1966 ini menyesalkan tidak dilakukan verifikasi atas kebenaran kepemilikan lokasi tersebut sebelum Gubernur Andi Sudirman melakukan peletakan batu pertama. ‘’Hanya berdasarkan klaim sepihak pemberi wakaf yakni H. Sammang,” sebut H Aswar.
Warga Jalan Cakalang Mas, Blok D7, Kota Palopo ini mengaku sama sekali tak pernah dihubungi oleh siapapun sebelum lahan tersebut dihibahkan oleh H Sammang.
Beberapa waktu lalu diakui H Aswar kalau H Sammang pernah mengklaim tanah tersebut adalah miliknya. H Aswar keberatan. Kedunya pun bersengketa. Cukup lama. Perseteruan tersebut lalu dimediasi oleh Komisi I DPRD Palopo. Mereka dipertemukan Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 7 Maret 2016 silam.
RDP tersebut dihadiri oleh seumlah pejabat Pemkot Palopo. Di antaranya Ketua Komisi I dan sejumlah anggota DPRD Palopo, Asisten I, pihak BPN, Camat Wara Utara, Kasubah TT Wilayah Bagian Tamen, Lurah Sambamparu, H Aswar dan H Sammang. Hasilnya, disimpulkan lahan yang diklaim oleh H Sammang berbeda lokasi. Masalah pun clear.
Namun belakangan masalah kembali muncul setelah H Sammang menghibahkan tanah tersebut untuk dibanguni masjid terapung. H Aswar keberatan. Ia menyalahkan Gubernur Andi Sudirman. H Aswar menuding Gubernur telah melanggar prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
”Dalam AUPB sebagai doktrin melekat pula fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan wewenang penyelenggaraan pemerintahan. Asas ini menghendaki agar badan atau pejabat negara senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegas H. Aswar.
Gubernur Andi Sudirman telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Uwais Al-Qarni Palopo, pada Rabu (10/5/2023) lalu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga menyiapkan dana hibah Rp 13 milyar. Masjid tersebut diharapkan bisa menjadi ikon religi di Kota Palopo.
Dengan adanya ikon baru ini Gubernur Andi Sudirman juga berharap Kota Palopo akan menjadi episentrum tujuan destinasi. Nantinya Masjid Terapung Uwais Al Qarni ini akan dikelolah oleh DKM Masjid. Selain masjid sebagai bangunan utama, juga dilengkap beberapa spot wisata dan spot istirahat bagi masyarakat.(risal)