MPW Pemuda Pancasila Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

19

Sementara itu perwakilan dari Polda Sulsel menyampaikan berbagai perubahan fundamental dalam KUHP baru, termasuk pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih humanis. Penerapan keadilan restoratif, serta penyesuaian terhadap dinamika perkembangan hukum di masyarakat,” katanya.

Akan halnya Ketua PN Makassar membahas antara lain pembaruan dalam KUHAP, khususnya terkait penguatan prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka dan terdakwa. Selain itu juga sistem pembuktian, serta tata kelola persidangan yang semakin modern, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu Ketua MPW Pemuda Pancasila Sulsel, ST Diza Rasyid Ali menegaskan melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP baru ini diharapkan bisa menciptakan kepastian hukum yang adil dan humanis. Di antaranya:
penyamaan persepsi aparat dan publik guna menghindari multitafsir dan kesalahan penerapan hukum baru.

“Dari sosialisasi ini diharapkan juga bisa z mengubah paradigma lama menjadi lebih restorative justice (keadilan restoratif), humanis, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Masyarakat diharapkan tidak “kaget” dengan banyaknya aturan baru, termasuk mengenai denda, kerja sosial, perusahaan pemaafan, dan pengawasan. “Singkatnya, sosialisasi KUHP dan KUHAP diharapkan menjadi sarana untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan responsif terhadap perkembangan,” katanya.

”’Khusunya kepada kader Pemuda Pancasila dapat memahami dan memiliki kesamaan persepsi serta kesiapan dalam mengimplementasikan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru, guna mewujudkan dan mendukung proses peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tambah keponakan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Ketua Mahkamah Agung dua periode (2012–2017 dan 2017–2020), ini.(asriel)

Anggota Komisi III, DPR RI Rudianto Lallo menerima cendramata dari Ketua MPT Pemuda Pancasila Sulsel, ST Diza Rasyid Ali.(FOTO: SRI SYAHRIL)