Melapor Dirampok Malah Pedagang Emas Bui

165
ILUSTRASI

INDONESKIANUPDATE.ID | Seorang pedagang emas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dirampok. Ratusan gram perhiasan emasnya raib dibawa kabur. Ia lalu melapor ke polisi.

AL, begitu nama pedagang emas itu. Dia melapor di Polsek Bola, Minggu (12/2/2023). Polisi tak tinggal diam. Laporan warga Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo ini langsung direspon. Sejumlah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Warga di sekitar TKP dimintai keterangan. Tapi tak ada yang melihat terjadi perampokan. Polisi curiga. Apalagi memang tak ditemukan fakta adanya perampokan. Polisi lalu memeriksa pelapor secara intensif. Akhirnya LR, sang pedagang emas itu mengaku kalau laporannya itu bohong.

”Ternyata AL berbohong. Motifnya hanya untuk menghindari tagihan ratusan juta rupiah dari temannya,” jelas Kapolsek Bola Iptu Alfian Mahajir, dikutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Akibat perbuatannya ‘prank’ polisi, lelaki 38 tahun itu pun dijebloskan ke penjara. “Laporannya kami terima tanggal 12 kemarin. Kami langsung melakukan penyelidikan. Termasuk olah TKP sebagai tahap awal dalam merespon setiap laporan warga,” ujar Alfian.

Kepada polisi EL mengaku terpaksa membuat laporan palsu demi menghindari utang senilai Rp 400 juta dari rekan bisnisnya.
“Motifnya, utang piutang. Tersangka sengaja membuat laporan palsu untuk menghindari tagihan utang yang dipinjam dari rekan bisnisnya,” kataya.

Menurtut Alfian, selama ini AL bertugas mengumpulkan emas yang dibeli dari masyarakat dengan harga murah. Atas ulahnya EL kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bola. Ia dijerat pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.(sumber : Kompas.com)