Masuk Dalam Deal Tarif, Indonesia Wajib Berantas Penjualan Satwa Liar

9
Komodo salah satu satwa liar yang dilindungi. (DOK)

INDONESIANUPDATE.ID, JAKARTA |  Indonesia wajib memberantas dan mencegah perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang diambil atau diperdagangkan dengan melanggar hukum.

Hal itu ikut masuk dalam perjanjian antara Amerika Serikat dan Indonesia tentang perdagangan timbal balik yang ditandatangani oleh kedua negara,  pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.

Dalam dokumen tersebut, AS meminta Indonesia mengambil beberapa tindakan. Pertama, mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan terhadap pengiriman yang mengandung satwa dan tumbuhan liar, termasuk bagian dan produk turunannya di pelabuhan.

“Kedua, mengambil langkah-langkah untuk memberantas perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang ditransitkan melalui wilayahnya yang berdasarkan bukti yang kredibel diambil atau diperdagangkan secara ilegal,” sebagaimana dikutip melalui dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/2/2026).

Ketiga, memperlakukan perdagangan lintas negara atas satwa dan tumbuhan liar sebagai kejahatan serius sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Terorganisasi Transnasional, yang ditandatangani di New York pada 15 November 2000.(*/asriel)