HomeLAW AND CRIMINALMA Batalkan Hukuman Mati Ferdi Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdi Sambo Menjadi Penjara Seumur Hidup

INDONESIANUPDATE.ID | Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan. Mahkamah Agung (MA) kemudian mengubah menjadi penjara seumur hidup.

MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi kepada para wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup, tegasnya.

Adapun hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.(*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

BACA JUGA