INDONESIANupdate.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022. Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng di dalam negeri untuk menjamin ketersediaan. Selain itu, untuk menjaga kestabilan harga serta terjangkau oleh masyarakat dan usaha mikro dan kecil (UMK).
“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Senin (21/03/2022).
Agus mengungkapkan, Permenperin ini mengatur cara penyampaian dan pengawasan minyak goreng curah dari produsen sampai dengan distributor. Bahkan, hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah. HET ini, untuk tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO). Hal ini diterapkan pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menperin untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMK. Kewajiban oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas Arahan Presiden RI Joko Widodo di mana volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton perhari. (Ben)