HomeLAW AND CRIMINALKasus Cash Back Anggaran Media DPRD Makassar Memasuki Babak Baru

Kasus Cash Back Anggaran Media DPRD Makassar Memasuki Babak Baru

INDONESIANUPDATE.ID | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana cash back kerjasama media di DPRD Makassar yang ditangani Kejari Makassar memasuki babak baru.  Taufiq Natsir, mantan Kasubag Humas DPRD KOta Makassar yang dijadikan tersangka dalam kasus ini bakal melakukan upaya Justice Colabolator (JC)

Hal tersebut ditegaskan Rhamdany Tri Saputra, SH kuasa hukum Taufiq. Justice colabolator akan ditempuh mengingat kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut.

“Klien kami bukan pelaku utama. Dia bukan pucuk pimpinan. Bukan juga yang menangani kerjasama di tahun 2021,” ungkap Rhamdani pada sesi jumpa media di salah satu warkop di bilangan Jl. Skarda N, Makassar, Sabtu malam (28/1/2023).

Rhamdani menyebut zsesuai pengakuan kliennya, hampir semua pucuk pimpinan atau pemegang kebijakan di DPRD Makassar pernah menikmati hasil dugaan pungli berupa cash back anggaran kerjasama media.

“Termasuk mantan Sekwan dan Sekwan yang menjabat sekarang ikut menikmati aliran dana tersebut,” ungkap dia.

Ramen begitu ia akerab disapa menilai, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kurang teliti dalam memeriksa kasus tersebut. Ketua LBH Ansor Sulsel ini menyebut penyidik mengabaikan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.

“Pasal 5 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang memberi dan menerima. Berarti yang memberi seharusnya diperiksa juga dong. Itulah kenapa kami menyurati Kejari Makassar,  agar dilakukan pengembangan supaya ditahu siapa saja yang turut menikmati dana tersebut,” tegas Yamen.

Selainitu ia juga meminta Kejari Makassar untuk melakukan uji lab forensik terhadap tulisan tangan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.  ”Di situ ada tulisan tangan Rudianto Lallo yang mengarahkan dan meminta cash back ke media yang bekerjasama publikasi di Sekretariat DPRD Makassar,” ungkapnya.

Ramen berharap Kejari Makassar tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka. “Semoga Kejari Makassar berani melakukan agar bisa diketahui secara terang benderang otak dari dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Makassar,” papar Ramen,

Selain itu ia juga mengungkapkan bukti yang dilampirkan terkait aliran dana cash back,  yaitu program yang tidak ada dalam pagu DPRD Makassar. ”Ada beberapa alat bukti, bahwa dana tersebut masuk kekantong pribadi, iklan pribadi dan podcast,” ungkap Ramen, lagi.

Ada hal yang aneh menurut Ramen. Di satu sisi kliennya diminta melakukan pengembalian.  Tapi di sisi lain kliennya dijerat pasal pungli atau gratifikasi.

”Kalau klien kami disangka melakukan pungli, seharusnya Kejari Makassar tidak tebang pilih. Jangan yang diperiksa satu orang saja. Sementara dalam BAP Inspektorat, ada tiga pemegang dana yaitu staf humas,” tandasnya.

Terkait Kasus dugaan gratifikasi alias pungli yang disangkakan kepada kliennya, Ramen berharap kejari Makassar melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan pasal 5 dan pasal 26 A UU No 20 tahun 2001. Pada pasal 5 menitikberatkan tindak pidana korupsi kepada setiap orang yang memberi atau menjanjikan gratifikasi/pungli kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sedangkan pasal 26 A menitikberatkan kepada alat bukti petunjuk yang sah selain yang dituangkan dalam pasal 188 ayat (2) KUHAP, adalah alat bukti lain berupa informasi dan berupa dokumen-dokumen lainnya.

”Kami meminta Kejari Makassar segera melakukan pemeriksaan dan mengembangan lebih mendalam terhadap pemberi gratifikasi dan pelaku lain sesuai dengan alat bukti yang telah klien kami serahkan kepada pihak Kejari Makassar,” tegas Ramen.(tim)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

BACA JUGA