INFOSULSEL.COM, MAKASSAR – Warga Taman Khayangan Tanjung Bunga, Makassar mengadu ke DPRD Makassar. Mereka mengeluhkan penetapan iuran BPL oleh PT GMTD yang nilainya mencekik.
Aduan tersebut diterima sejumah anggota komisi B yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan DPRD Makassar. Di antaranya Ari Ashari Ilham (NasDem), Azwar (PKS), Rezky (Demokrat), Muliati (PPP) dan Nurul Hidayat (Golkar)Warga diditerima di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Senin (27/6/2022) lalu.
“Kami telah menindak lanjuti aduan warga terkait iuran BPL oleh PT GMTD. Rapat dengar pendapat (RDP) sudah kami lakukan beberapa waktu lalu,” katanya
Aduan lainnya, kata Ari, tidak adanya setoran dividen oleh PT GMTD ke Pemerintah Kota Makassar. ”Itu merugikan Pemkot,” cetus Ari.
Sekretaris Komisi B ini menambahkan, belum ada keputusan dari hasil RDP tersebut. DPRD Makassar sementara menindak lanjuti masalah tersebut sebelum mengambil tindakan.
Pemanggilan manajemen GMTD oleh DPRD Makassar bukan kali pertama. Sudah sering.
Masalah yang diadukan warga tetap sama. Yakni terkait iuran BPL (Biaya Pengelolaan Limbah) yang dibebankan kepada warga yang bermukim di cluster perumahan milik GMTD.
Iuran yang diberlakukan dinilai sepihak dan merugikan warga yang ada di perumahan tersebut.(calu)