INDONESIANUPDATE.ID, MAKASSAR | Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 07 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di hotel Grand Town Makassar, Minggu (16/3/2025).
Irwan memaparkan, pemerintah kota Makassar beserta DPRD terus berkomitmen untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui program bantuan hukum gratis.
Dengan hadirnya Perda tersebut, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemerintah Kota Makassar. Khususnya masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum.
“Perda ini bertujuan memastikan bahwa setiap warga kota Makassar, tanpa memandang latar belakang ekonomi, dapat memperoleh pendampingan hukum yang adil dan berkualitas,” katanya.
“Kami ingin memastikan bahwa warga miskin tidak merasa sendirian saat menghadapi masalah hukum. Mereka berhak mendapatkan pembelaan yang layak,” lanjut Irwan.
Narasumber yang menjadi pemateri, Ibrahim SH menjelaskan Bantuan hukum ini diberikan kepada warga miskin yang memenuhi syarat, seperti memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bantuan ini mencakup pendampingan hukum dalam kasus pidana, perdata, hingga tata usaha negara,” jelasnya.
Adapun kata dia kasus-kasus yang ditangani yang sering mendapatkan bantuan hukum antara lain kriminalisasi terhadap pekerja miskin dan buruh kecil. Sengketa lahan dan perumahan bagi warga kurang mampu. Permasalahan hukum keluarga, seperti perceraian atau hak asuh anak.
“Kita berharap dengan adanya Perda ini dapat semakin menjangkau lebih banyak warga miskin yang membutuhkan pendampingan hukum,” ucap Ibrahim.
Pemateri berikutnya, Muh Awwal Muin menghimbau masyarakat untuk lebih sadar akan hak-hak hukumnya dan tidak ragu untuk meminta bantuan jika menghadapi permasalahan hukum.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan kesenjangan akses keadilan dapat semakin diperkecil, dan prinsip “hukum untuk semua” benar-benar terwujud di Indonesia, khususnya di Kota Makassar. (asriel)