Hambat Binpres Olahraga, Pengprov Cabor Desak Pergub 45 Tahun 2019 Dicabut

223
Sekum Pengprpv Pertina Sulsel Sri Syahril.(HUMAS KONI : IWAN TARUNA)

INDONESIANUPDATE.ID | Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor) se Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 45 tahun 2019.

Pergub terseut mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Sulawesi Selatan. Kehadiran Pergub Sulsel produk Nurdin Abdullah saat menjabat Gubernur itulah yang menghambat pembinaan dan prestasi (Binpres) olahraga di Tanah Bugis.

‘’Pergub ini justeru membatasi ruang gerak berkembangnya potensi dan prestasi atlet di Sulsel. Karena itu kami merekomendasikan Pergub ini wajib dicabut karena sangat merugikan cabor. Pembinaan tak berjalan maksimal dan pencapaian atlet kedepan akan gagal.”

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Pengprov Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Sulsel, Sri Syahril pada sesi pemandangan umum Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sulsel yang berla ngsung di Hotel Grand Asia, Jl. Bulevard, Sabtu (19 Agustus 2023.

‘’Kehadiran Pergub 45 tahun 2019 inilah yang menghambat proses pembinaan dan prestasi olahraga di Sulsel. Kenapa? Karena aggaran pembinaan dan prestasi olahraga yang seharusnya dikelola oleh KONI Sulsel malah diambil alih oleh Dispora. Akibatnya, KONI tak bisa berbuat apa-apa,’’ tegas Sri Syahril.

Oleh karena itu pria yang sudah 34 tahun berprofesi sebagai jurnalis olahraga ini dengan lantang meminta Rakerprov KONI Sulsel kali ini tidak hanya sekadar melaksanakan seremoni.

‘’Rakerprov KONI kali ini jangan hanya menjadi kegiatan seremoni belaka. Tetapi wajib melahirkan keputusan-keputusan strategis. Salah satunya merekomendasikan pencabutan Pergub 45 tahun 2019,” tegas jurnalis berusia 57 tahun itu.

Ketua Pengprpv Modern Pentathlon Indonesia (MPI) Sulsel St Diza Ali saat memberikan pandangan umum pada Rakerprov KONI Sulsel.(FOTO: RISAL)