INDONESIANUPDATE.ID | Komisi C DPRD Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti permohonan pemilik Kafe Startup Day terkait fasilitasi dengan pihak-pihak terkait. Permohonan ini diajukan menyusul adanya penolakan warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, terhadap keberadaan kafe tersebut.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyayangkan munculnya penolakan setelah kafe beroperasi selama sembilan bulan. Ia menilai bahwa pemilik usaha telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.
‘’Seharusnya tidak ada hambatan dalam menjalankan usaha,” kata Sangkala Sadiko, Jumat (28/2/2025).
“Jika memang dianggap melanggar aturan, mengapa tidak dicegah sejak awal? Kenapa baru setelah usaha berjalan, muncul penolakan dari warga,” lanjut legislator adari Partai Amanat nasional (PAN) ini.
Dia juga menyoroti dampak finansial yang dialami pemilik kafe. Usaha ini dijalankan oleh enam mahasiswa yang secara kolektif mengambil kredit sebesar Rp800 juta. Mereka harus membayar cicilan dan bunga pinjaman setiap bulan.
Karena adanya penolakan warga, usaha anak-anak mud aini harus terhenti tanpa solusi yang jelas.
‘’Ini akan semakin membebani mereka. Kasihan, mereka. Sudah berjuang membangun usaha, tapi tiba-tiba dihadapkan pada persoalan seperti ini. Mereka tetap harus membayar cicilan kredit, sementara usaha mereka terancam tutup,” cetus Sangkala.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, juga menyoroti pentingnya mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang dijalankan oleh anak-anak muda.
Seperti Sangkala Sadiko, Acil, sapaanya juga mempertanyakan kenapa sejak awal tidak ada rembuk warga untuk mengantisipasi permasalahan ini.
“Saya pikir yang perlu kita kaji adalah bagaimana UMKM di Makassar, khususnya usaha adik-adik kita ini, bisa diluruskan. Apalagi saya dengar mereka pakai uang bank. Kenapa saat awal pembangunan tidak ada rembuk warga? Kenapa setelah berjalan, baru ada masalah seperti ini. Kalau mereka mengambil kredit, pasti ada surat rumah yang dititipkan di bank. Ini bisa berdampak negatif bagi mereka,” tegas Fasruddin.
Terkait perizinan, Sangkala Saddiko menambahkan bahwa ada beberapa dokumen yang memang belum tuntas. Namun, hal ini terjadi karena pemilik usaha kesulitan mengurusnya setelah muncul penolakan warga.
“Awalnya mereka sudah mulai mengurus izin. Tetapi ketika usaha mereka tiba-tiba dicegat. Mereka tentu ragu untuk melanjutkan. Mereka jadi berpikir, untuk apa menyelesaikan perizinan jika usaha mereka tetap dilarang,” katanya.
Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa keberadaan Kafe Startup Day memiliki dampak positif bagi perekonomian, baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak maupun hal pembukaan lapangan kerja.
Sebagai solusi, DPRD memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk kembali beroperasi, dengan catatan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan merespons kekhawatiran warga.
“Keputusannya adalah usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu hukum dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika memang ada keberatan dari warga, maka solusinya harus dibahas Bersama. Bukan dengan menghentikan usaha secara sepihak,” tegas Sangkala.(*)