INDONESIANUpdate.id | SEORANG oknum anggota TNI berpangkat Sersan Mayor (Serma) ditahan di Detasemen Polisi Militer Kodam (Denpomdam) XIV/Hasanuddin. Penyebabnya, ia diduga menganiaya seorang perempuan karena ditagih uang hasil penjualan beras.
Oknum baju hijau yang bertugas di Kesdam XIV/Hasanuddin itu kini dalam proses pemerikaan Polisi Militer (POM).
“Iya, benar. Dia, Serma BS sedang diproses di Pomdam. Dia harus tanggung jawab perbuatannya,” tegas Komandan Pomdam XIV/Hasanuddin Kolonel Cpm Bayu Ajiwidodo, dikutip dari jpnn.com, Jumat, 6 Mei 2022.
Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad juga secara tegas meminta kepada Pomdam untuk melakukan proses hukum kepada oknum tersebut. “Saya sudah meminta kepada Pomdam untuk menindak tegas Serma BS,” tegas Andi.
Jendral bintang dua itu mengungkapkan perbuatan Serma BS melanggar delapan wajib TNI serta tidak mencerminkan sebagai prajurit Sapta Marga.
“Selaku prajurit, Serma MB harusnya tunduk kepada hukum dan sumpah prajurit TNI serta memegang teguh disiplin keprajuritan,” tegas perwira tinggi (Pati) berdarah bugis ini.