HomeLAW AND CRIMINALDipecat, Jendral Teddy Minahasa Melawan

Dipecat, Jendral Teddy Minahasa Melawan

INDONESIANUPDATE.ID | Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik. Ia lalu   dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Atas putusan itu Teddy banding.

“Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Sidang digelar dengan menghadirkan 14 orang saksi. Ramadhan mengatakan Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Ramadhan menyebut berdasarkan hasil sidang, prilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Hal ini membuat Teddy dipecat. “Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ramadhan.

“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.(dtk/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

BACA JUGA