Bonus Atlet PON Sulsel Belum Dibayar : Pandangan Hukum dan Tanggung Jawab Moral Bagi DPRD dan Pemerintah Daerah

2
Maka, DPRD tidak hanya boleh, tetapi wajib:
  1. Memanggil TAPD dan Dispora untuk mempertanyakan ruang alokasi bonus dari struktur fiskal 2025.
  2. Mendesak revisi penjabaran APBD 2025 agar bonus masuk sebagai mandatory spending.
  3. Jika perlu, membentuk Panitia Khusus (Panja) Bonus Atlet.
Bagi Para Atlet, Ini Cara Menyampaikan Hak

Para atlet dan pengurus cabor tidak harus diam. Yang harus dilakukan adalah mengajukan surat resmi permohonan audiensi ke DPRD.

Melampirkan data perolehan medali dan nama-nama penerima yang belum mendapat bonus. Mengutip landasan hokum,   melibatkan media agar publik tahu dan mendukung transparansi. Ingat, atlet tidak sedang menuntut hadiah. Tapi sedang memperjuangkan hak yang dijamin undang-undang.

Kontradiksi RPJMD: Janji Pembinaan Tapi tak Apresiasi Prestasi

Dalam RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2025–2029, tertulis visi besar pembinaan prestasi olahraga sebagai bagian dari peningkatan daya saing daerah. Tapi ketika atlet juara nasional tak mendapat penghargaan, maka visi itu kosong dan tidak kredibel.

Pemerintah tidak bisa bicara “membangun karakter melalui olahraga” sambil mengabaikan para pahlawan olahraga itu sendiri.

Negara Jangan Gagal Menghormati Para Juara

Bonus atlet bukan sekadar angka. Ia adalah simbol komitmen pemerintah terhadap dedikasi, pengorbanan, dan harga diri daerah.

Jika pemerintah menunda atau menghapus penghargaan itu, maka bukan hanya atlet yang terluka, tetapi legitimasi pemerintahan sendiri yang akan terkikis.

“Prestasi tidak menunggu anggaran. Apresiasi tidak boleh menunggu birokrasi. Jika hari ini negara abai, sejarah akan mencatat bahwa bukan atlet yang gagal membawa nama baik Sulawesi Selatan — tetapi pemerintahnya yang gagal menghargai juaranya.”

  • Andi Januar Jaury Dharwis
  • Dewan Pembina Pengprov PERTINA Sulsel

Tim sepak takraw Sulsel meraih medali emas di PON XXI Aceh Sumut 2024 lalu.(DOK)