Bonus Atlet PON Sulsel Belum Dibayar : Pandangan Hukum dan Tanggung Jawab Moral Bagi DPRD dan Pemerintah Daerah

1
Andi Januar Jaury Dharwis.(DOK)
Sebuah Catatan untuk Menghormati Perjuangan Atlet dan Menegakkan Kehormatan Daerah

PARA atlet berprestasi asal Sulawesi Selatan yang berlaga di PON XXI Aceh–Sumut 2024 masih belum menerima bonus yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Prestasi telah diraih, nama daerah telah diharumkan, namun hingga pertengahan 2025, tak satu pun kepastian diterima. Bonus tidak dianggarkan dalam penjabaran APBD 2025. Janji lisan dari melalui kepala dinas belum menjadi bukti nyata.

Andi Januar Jaury Dharwis, Dewan Pembina Pengprov Persatuan Tinnu Amatir Indonesia (PERTINA) Sulawesi Selatan (Sulsel) salah satu cabang olahraga yang menyumbangkan 1 medali emas dan 5 medali perunggu menyatakan bahwa masalah ini tidak bisa lagi ditanggapi dengan diam.

“Kita tidak bicara soal anggaran kecil. Kita bicara tentang penghargaan, komitmen, dan kehormatan terhadap perjuangan anak-anak daerah.”

Dasar Hukum Bonus Atlet: Ini Hak, Bukan Hadiah

Banyak atlet ragu bersuara karena khawatir dianggap menuntut. Padahal secara hukum, bonus adalah hak mutlak yang dijamin undang-undang. Bukan kemurahan hati pemerintah.

Mengacu pada Pasal 60 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan,  “Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan yang berprestasi di tingkat daerah, nasional, dan internasional.”

Tidak adanya alokasi dalam APBD, bukan alasan pembenaran. Undang-undang tetap mewajibkan daerah menunaikan penghargaan itu. Apalagi jika telah dijanjikan secara terbuka.

DPRD Wajib Bertindak: Penjabaran APBD Bukan Wilayah Netral

DPRD Sulsel memiliki kewenangan yuridis dan politis untuk mengintervensi masalah ini. Berdasarkan Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi anggaran,  pengawasan dan fungsi pembuatan kebijakan anggaran daerah.

Ketua Pengprov PERTINA Sulsel Harpen Reza Ali, SE mendapat kehormatan mengalungkan medali kepada pata juara kelas 51 – 54 Kg PON I Aceh-Sumut 2024. Medali emas di kelas ini diraih petinju Sulsel Josua Holy Masihor setelah di final mengalahkan petinju DKI Jakarta, Aldoms Sugoro.(FOTO: ASRIEL)