Anggaran KPU Belum Ditetapkan, Sekjen KPU : Masih Bisa Diantisipasi

190
ILUSTRASI

INDONESIAupdate.id | SEKRETARUS Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 belum dibahas dan disepakati DPR dan pemerintah.

Bernad mengatakanKPU mengantisipasi jika anggaran belum juga disepakati DPR dan pemerintah saat tahapan pemilu dimulai. “KPU masih bisa mengantisipasi (anggaran),” kata Bernad dikutip Kompas.com  Selasa 15 Maret 2022.

Berdasarkan rancangan KPU, tahapan akan dimulai pada Juni mendatang dan hari pemungutan suara 14 Februari 2024. tahapan pemilu dimulai pada Juni yaitu penyusunan Peraturan KPU (PKPU), sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis. KPU memiliki anggaran rutin tahunan yang masih berjalan.

“Tidak menjadi masalah ketika anggaran pemilu belum ditetapkan. Karena anggaran rutin KPU masih berjalan dan tahapan awal pemilu masih penyusunan program dan regulasi,” ucapnya.

Berdasarkan rancangan KPU, setelah penyusunan PKPU, sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis, tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.

Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.

Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.

Adapun anggaran pemilu yang diajukan KPU yaitu sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun.

Bernad mengatakan, sebanyak 81,84 persen anggaran digunakan untuk kegiatan tahapan yang di antaranya meliputi honor badan ad hoc, logistik, dan pemutakhiran data pemilih.

Kemudian, 18,16 persen anggaran digunakan untuk kegiatan dukungan tahapan. Kegiatan tersebut di antaranya pembangunan atau renovasi gedung kantor dan gudang arsip pemilu, gaji pegawai KPU se-Indonesia, dan belanja operasional kantor KPU se-Indonesia.(syah)