Kapan Kasus Dugaan Asusila Eks Dandim Makassar di Sidang ?

29
Agusman Hidayat

INDONESIANUPDATE, ID, MAKASSAR | Kasus dugaan asusila dan perselingkuhan yang diduga melibatkan seorang perwira menengah (pamen) di Makassar dan sempat mengehbohkan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya sudah setahun lewat  namun belum juga disidang.

Kuasa hukum DJA, Agusman Hidayat, minta kepastian hukum terkait kasus ini. ”Sudah satu tahun sejak saya laporan perkara ini 20 September 2024 di Pomdam XIV Hasanuddin, Makassar. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa kepastian hukumnya,” cetus Agusman.

Ia menegaskan bahwa proses hukum sebetulnya sudah berjalan hingga tahap penetapan tersangka. Berkas juga sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Opmilti) IV Makassar.  Opmilti IV Makassar lalu meminta pendapat Perwira Penyerah Perkara (Papera).

Namun titik terang penyelesaian hukumnya belum jelas. ‘’Ini mungkin karena Pangdam XIV/Hasanuddin menilai kasus ini sudah selesai dengan alasan Letkol Inf. LG sduah dijatuhi sanksi disiplin dan dianggap ne bis in idem,” ujar Agusman.

Atas perbedaan pendapat itu, Opmilti IV Makassar kemudian meminta arahan ke Auditorat Jenderal TNI di Jakarta. Hasilnya, Auditorat menyarankan agar perkara diajukan ke Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama).

“Namun dalam prosesnya, Papera sampai saat ini belum mengirimkan berkas perkara tersebut. Hal ini menimbulkan persepsi terkait lambatnya penanganan perkara di tubuh TNI,” tambah Agusman.

Menurutnya, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, jelas menyebutkan bahwa jika terdapat perbedaan pendapat antara jaksa militer dengan Papera, maka perkara harus diajukan ke Pengadilan Militer Utama.

“Output dari Dilmiltama nantinya adalah memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan. Sayangnya, sampai sekarang berkas belum juga dikirim sehingga pelapor belum mendapat kepastian hukum,” cetus Agusman.

Dia juga mengungkapkan bahwa sejak laporan resmi masuk setahun lalu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Opmilti IV Makassar maupun pihak Kodam. Namun belum ada jawaban pasti kapan perkara ini akan disidangkan.

“Perkara ini kami laporkan 20 September 2024. Jadi sudah genap satu tahun, namun sampai saat ini belum ada kepastian yang diterima pelapor,” katanya.

Agusman menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada putusan pengadilan yang sifatnya inkrah. “Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang mengikat,” pungkasnya.(*/asr)