Jukir Resah, Parkiran di Empat Pasar Makassar Diambilalih PD Pasar

20
ILUSTRASI

INDONESIANUPDATE.ID MAKASSAR | Polemik pengelolaan parkir di sejumlah kawasan pasar tradisional di Kota Makassar memicu keresahan di kalangan juru parkir (jukir). penyebabnya, lahan mereka diambilalih pengelolaannya oleh Perumda Pasar. Keempat pasar yang diambil alih yaitu Pasar Baru, Pasar Toddopuli, Pasar Maricaya dan Pasar Sentral.

Ketua LSM Lembaga Komunitas Peduli Lingkungan, Ekonomi dan Sosial (L-KOMPLEKS), Ruslan Angkel, menilai pengelolaan parkir pada empat area pasar tersebut semestinya menjadi kewenangan Perumda (PD) Parkir Makassar Raya. Alasannya, karena berada pada kawasan tepi jalan umum.

Menurut Ruslan, titik-titik parkir yang dipersoalkan memang berada di sekitar kawasan pasar tradisional. Namun secara administratif dan fungsi, area tersebut merupakan Satuan Ruang Parkir (SRP) yang sejak lama memanfaatkan badan jalan umum.

“Lokasinya memang berada di sekitar pasar, tetapi titik parkir itu menggunakan tepi jalan umum dan selama ini telah lama dikelola oleh Perumda Parkir. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan secara sepihak patut dipertanyakan,” ujar Ruslan, Senin (11/05/2026).

Ia menegaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Daerah Kota Makassar.

Ruslan juga menyoroti dampak sosial yang dialami para jukir akibat perubahan pengelolaan tersebut. Menurutnya, selama berada di bawah pembinaan Perumda Parkir, para jukir mendapatkan perlindungan kerja dan sejumlah fasilitas penunjang kesejahteraan.

“Selama ini jukir sudah terdata resmi. Mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan kerja, bahkan bantuan sembako saat Idulfitri. Jadi jangan sampai hak-hak mereka hilang hanya karena adanya perubahan pengelolaan,” katanya.

Ia juga menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan pengawasan keuangan daerah. Pasalnya potensi pendapatan sebelumnya tercatat sebagai bagian dari laporan PD Parkir ke pemkot Makassar.

“Ini juga menyangkut potensi pendapatan daerah. Sebab sebelumnya masuk dalam laporan resmi PD Parkir. harus ada kejelasan mekanisme dan dasar pengalihan pengelolaannya,” kata Ruslan.

Menurutnya, para jukir kini berada dalam posisi sulit karena harus memilih antara mempertahankan pekerjaan atau menghadapi tekanan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pasar maupun Pemerintah Kota Makassar terkait polemik pengambilalihan pengelolaan parkir tersebut. (ian)