Tri Sulkarnain Terpilih Ketua PERTINA Makassar

12

INDONESIANUPDATE.ID, MAKASSAR | Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, SE, MM terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Kota Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengkot PERTINA) Makassar masa bakti 2025 – 2029. Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Demokrat itu terpilih pada Musyawarah Kota (Muskot) PERTINA Makassar yang berlangsung di Marina Beach Hotel Jl. Ujungpandang, Minggu sore 07 Desember 2025.

Pada sidang pleno keenam yang dipimpin Sri Syahril, Sekretaris Pengurus Provinsi (Pengprov) PERTINA Sulawesi Selatan (Sulsel), sembilan ketua sasana tinju se kota Makassar sepakat memilih Tri.

“Sesuai kesepakatan bersama seluruh peserta pada Muskot PERTINA Makassar tahun 2025, memutuskan, menetapkan Dr Tri Sulkarnain Ahmad, SE, MM sebagai Ketua Pengkot PERTINA Makassar Masa Bakti 2025-2029,” tegas Sri Syahril saat membacakan SK sidang pleno keenam.

Untuk diketahui selama proses penjaringan dan penyaringan untuk mencari bakal pengganti M Tawing,  hanya Tri yang mengembalikan berkas lengkap. Anggota DPRD Kota Makassar yang terpiliuh dari Daerah Pemilihan (Dapil) kecamatan Tamalanrea dan Biringkanayya ini punya pengalaman di sejumlah organisasi. Baik organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi cabor paupun organsiasi politik.  Politisi berusia 39 tahun itu adalah Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Sulsel.

Di dunia tinju amatir, Tri juga adalah pengurus PERTINA Sulsel. “Dunia tinju amatir bukan organisasi baru baginya. Dia juga berkomitmen untuk memajukan olahraga tinju di kota Makasar. Kita tentu berharap prestasinya bisa melebihi kepengurusan sebelumnya,” kata Sri Syahril.

Bagi Sri, ketua cabang olahraga memang harus orang yang punya komitmen kuat untuk memajukan cabor yang dipimpinnya. Dia mencontohkan Tawing. Selama tiga periode menakhodai PERTINA Makassar, dia mampu membawa nama harum Makassar hingga ke mMancanegara. “Dia benar-benar mau berkorban demi prestasi olahraga tinju di Makassar. Di eranya banyak prestasi diukir,” sebut Sri Syahril.