HomeLAW AND CRIMINAL5.931 Napi di Sulsel Dapat Remisi Lebaran 2024

5.931 Napi di Sulsel Dapat Remisi Lebaran 2024

INDONESIANUPDATE.ID | Ribuan narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Tumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Total ada 5.931 WBP yang mendapatkan remisi khusus (RK I) atau potongan masa tahanan selama 15 hari hingga sebulan. Selain itu, 14 WBP di antaranya mendapatkan RK II atau langsung dinyatakan bebas.

Warga binaan terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar. Jumlah 779 orang warga binaan.

Sedangkan WBP yang mendapat remisi di Rutan Kelas I Makassar total sebanyak 172 orang. Dua di antaranya juga langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan remisi ini digelar jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel di Lapas Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/4/2024).

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar Jayadikusumah mengatakan, dua WBP yang dinyatakan bebas itu merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana pencurian.

Sementara itu di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, 519 napi mendapat remisi. Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo merinci 519 napi masing-masing mendapat remisi 15 hari 66 orang, 1 bulan sebanyak 396 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 44 orang dan 2 bulan sebanyak 13 orang.

‘’Tidak ada yang langsung bebas. Yang mendapat remisi terbesar adalah napi narkotika, 328 orang. Terdiri dari 326 laki laki dan 2 perempuan,’’ jelas Erwan.

Kemudian menyusul kasus perlindungan anak sebanyak 78 orang, 77 laki-laki dan 1 orang perempuan. Selanjutnya kasus pidana umum sebanyak 77 orang. Terdiri dari 75 laki-laki dan 2 orang perempuan

Kasus lainnya, yakni kasus kesehatan 23 orang. 21 laki-laki dan 2 perempuan. Kasus ITE 5. 2 laki-laki dan 3 perempuan, KDRT 1 orang, Migas 1 orang, Undang-undang Lalu Lintas 3 orang laki-laki dan kasus Korupsi 1 orang.

Karutan Kelas I Makassar Jayadikusumah saat menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada para narapidana di hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Rutan Kelas I Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/4/2024).(Dokumentasi/ Humas Rutan Kelas I Makassar)
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

BACA JUGA