Home LAW AND CRIMINAL Vonis Mati dan 20 Tahun Buat Pasutri Ferdy-Putri

Vonis Mati dan 20 Tahun Buat Pasutri Ferdy-Putri

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk istrinya, Putri Candrawathi.(ANT)

INDONESIANUPDATE.ID | Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Vonis yang dijatuhi pasangan suami (pasutri) ini berbeda. Sambo divonis hukuman mati sementrara istrinya, Putri dihukum penjara 20 tahun.

Ferdy Sambo, sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Sementara Putri dituntut 8 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Juga tak ada hal untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Vonis Mati Sambo

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

“Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan… silakan berdiri,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Setelah mantan jenderal bintang dua Polri itu berdiri, Wahyu lalu lanjut membacakan vonis untuk Sambo. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” tegas hakim Wahyu.

Vonis 20 Tahun untuk Putri

Putri Candrawathi juga dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudan pribadinya, Brigadir Yosua. Sama seperti saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.

”Terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tegas Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sambung dia.

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong yang disampaikan Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.(risal)

Exit mobile version