INDONESIANUPDATE.ID | Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dianiaya oleh mantan suaminya. Gegara menolak diajak rujuk.
Korban bernama HS. Usianya 33 tahun. Sementara mantan suaminya berinisial IR (32). Pelaku menganiaya korban karena menolak untuk rujuk.
“Mungkin pelaku masih ingin bersama korban untuk kembali membina rumah tangga. Namun korban sudah tidak mau lagi,” ujar Kapolsek Barebbo Iptu Doddy Rama Putra dikutip detikSulsel, Jumat (1/3/2024).
Penganiayaan tersebut terjadi di Desa Bacu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone pada Jumat (1/3) sekitar pukul 11.30 Wita. Korban mengalami luka robek di kepalanya.
Doddy mengisahkan, awalnya pelaku mendatangi korban di rumahnya. Tiba-tiba ia menarik paksa korban keluar rumah. Karena korban melawan, IR emosi. Ia menarik paksa dan memukuli mantan istrinya.
“Pelaku menyeret korban dan membenturkan kepalanya di pintu rumah. Korban mengalami luka di bagian jidat,” katanya.
Setelah melakukan perlawanan, korban berhasil melepaskan diri dan meminta tolong ke warga sekitar. Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri. “Pelaku masih dalam penyelidikan,” kata Kaposlek.(*)