INDONESIANUPDATE.ID | Dalam agama Islam, aturan dan etika dalam berhubungan suami istri telah diatur sedemikian rupa. Ini mencakup waktu-waktu yang disarankan dan waktu-waktu yang dilarang untuk melakukannya.
Lantas, bagaimana hukum berhubungan suami istri saat malam takbiran Idul Fitri?
Dikutip dari laman Muslim.or.id, pada malam takbiran, umat muslim dianjurkan untuk mengumandangkan takbir. Anjuran tersebut dijelaskan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:
Artinya: “…hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Namun, bagaimana jika pada malam takbiran Idul Fitri suami istri ingin berhubungan badan? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan dalam Islam? Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Berhubungan Suami-Istri saat Malam Takbiran Idul Fitri
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Ustaz Hikmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjawab terkait hal tersebut. Adapun hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Fitri adalah halal mubah (boleh).
Namun, dalam keadaan tertentu, berhubungan suami-istri dianggap haram. Contohnya, ketika istri sedang haid atau nifas, sedang berpuasa, atau dalam keadaan Ihram untuk haji atau umrah.
“Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu’ Juz. 2, h. 241).